bakabar.com, MUARA TEWEH - Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto menyerahkan dua buah rancangan peraturan daerah (raperda), Senin (22/3).
Sidang paripurna di Aula DPRD itu dikomando Wakil Ketua I DPRD Barut, Parmana Setiawan.
Rapat paripurna itu juga dihadiri Ketua DPRD Hj Merry Rukaini, Wakil Ketua II, Sastra Jaya, Wakil Bupati, sejumlah anggota dewan dan undangan dari FKPD dan SOPD.
Paripurna dalam agenda penyerahan dua buah Raperda oleh Wakil Bupati Barito Utara.
Dua buah Raperda tersebut, Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara, serta perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati, Sugianto menyampaikan, dua buah Raperda ini diserahkan kepada DPRD Barito Utara untuk dibahas bersama.
Ini merupakan implementasi UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan rancangan peraturan daerah, dan menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
“Pengajuan Raperda tersebut merupakan upaya kita bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam Rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara,” kata Sugianto.
Pembentukan produk hukum dalam peraturan daerah pada dasarnya merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodir dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan serta perubahan yang terjadi.
Secara khusus pihaknya berharap, Raperda yang diajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas. Juga nyata dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan dokumen rancangan peraturan daerah yang akan dibahas bersama oleh Bupati kepada pimpinan DPRD Barito Utara.