bakabar.com, MUARA TEWEH – DPRD Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat terhadap PT EBA, terkait penggunaan jalan Bandara H Muhammad Sidik, yang diduga melanggar aturan, Jumat (12/3/2021).
Dalam rapat itu, dihadiri Ketua DPRD Barito Utara, Hj Merry Rukaini, Wakil Ketua I Permana Setiawan, Wakil Ketua II Sastra Jaya, dan pihak Dinas Perhubungan.
Dari keterangan Dinas Perhubungan bahwa memang ada dispensasi penggunaan jalan selama dua tahun sebelum membuat underpass.
Dalam rapat dengar pendapat ini juga terungkap beberapa dewan sangat mengapresiasi keberadaan PT EBA yang bisa merangkul warga dalam melakukan aktivitas.
“Kami sangat mengapresiasi keberadaan para investor khususnya PT EBA, karena memberikan peluang masyarakat untuk ikut andil seperti penggunaan truk untuk operasional perusahaan,” ujar Sastra Jaya.
Selain itu juga telah merawat jalan desa sehingga yang dulunya tidak bisa dilewati kini sudah bisa pakai masyarakat sekitar.
Henny Rosgianty Rusli anggota dewan lainnya mengatakan, di tengah situasi Pandemi seperti sekarang ini dan sulitnya perekonomian masyarakat keberadaan perusahaan yang bisa merangkul sangat diharapkan.
Sementara pimpinan PT EBA Anton Wardoyo menerangkan bahwa pihaknya bersedia membuat underpass yang melintasi jalan bandara kalau beroperasi di daerah.
Selama ini pihak perusahaan tidak menggunakan jalan bandara untuk operasional huoling.
Terkait dengan dugaan pencemaran atau reklamasi pihak perusahaan akan terus memantau agar tidak terjadi.