News

DPRD Barito Utara Berlakukan Jam Malam Bagi Pelajar

DPRD Barito Utara Kalteng Berlakukan Jam Malam Bagi Pelajar

Featured-Image
Ketua Komisi II DPRD Barito Utara Karianto Saman. Foto-Ist.

bakabar.com, MUARA TEWEH - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Hukum, Rabu (15/1/2023). Acara digelar di ruang Rapat DPRD setempat.

Rapat pembahasan Raperda tersebut dihadiri semua anggota DPRD dan Pemerintah Kabupaten yang dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan Setda, Asisten II kesejahteraan Rakyat Setda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bagian Hukum Setda Setda Barito Utara.

Ketua Komisi II DPRD Karianto Saman menyampaikan agar dalam Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Hukum agar dituangkan atau dibuat jam malam, untuk para pelajar dan anak dibawah umur seperti yang sudah diterapkan di daerah–daerah lain.

"Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pergaulan bebas, penyalah gunaan obat–obatan terlarang dan narkoba di kalangan para pelajar dan anak-anak di bawah umur," kata Karianto Rabu (15/1/2023).

Dikatakan Karianto, diberlakukanya jam malam ini sebagai bentuk kontrol terhadap anak-anak, sehingga mereka tidak berkeliaran bebas disaat jam larut malam.

Menurutnya lagi, untuk pemberlakuan jam malam ini sebaiknya diberlakukan pada pukul 22.00 WIB. "Sebab kita mengangap di atas jam tersebut tidak ada lagi keperluan atau aktifitas yang mengharuskan para pelajar berada di luar rumah," tambah Legislator dari Parpol PDI-Perjuangan ini.

"Kita lihat di saat jam belajar berlangsung anak-anak pelajar yang masih menggunakan pakaian sekolah walaupun menggunakan jaket duduk nongkrong bersama teman-temannya di salah satu cafe sambil bermain handphone dan yang lebih parah lagi para pelajar tersebut sedang asik mengisap rokok," ungkapnya.

Karianto juga menyampaikan, dalam implementasi penerapan Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Hukum ada payung hukum untuk para instansi terkait melaksanakan razia dan patroli keliling.

“Terkhusus terhadap kawasan yang dianggap rawan dan menjadi tempat berkumpulnya para remaja atau para pelajar di bawah umur, terlebih lagi jika mereka sambil berpesta mengkonsumsi miras,” imbuhnya.

Selain itu ia juga meminta kepada orang tua agar lebih memperhatikan tumbuh kembangnya anak, serta lebih meningkatkan pengawasan, agar mereka tidak terjerumus dalam pergaulan bebas dan penyalahgunaan obat-obataan terlarang serta lainnya, yang mana pada akhirnya bisa membuat mereka harus berurusan dengan pihak kepolisian.

“Harapan kita dengan dituangkannya pemberlakukan jam malam dan jam pelajar ini dalam Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Hukum bisa mencegah kenakalan anak-anak remaja dalam penyalahgunaan obat–abatan terlarang, serta pergaulan bebas di kalangan para pelajar dan anak di bawah umur bisa ditangulangi,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner