bakabar.com, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menerima tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan pemerintah kota.
Pengajuan tiga raperda dilakukan Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin didampingi Wawali Wartono, menyerahkan kepada Ketua DPRD Fadliansyah pada rapat paripurna, Selasa (22/3).
Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah mengatakan bahwa dokumen raperda sudah diterima dan sesegera mungkin akan diproses lebih lanjut.
Mulai dari mendengarkan saran dan masukan fraksi, pembahasan pansus hingga disepakati bersama menjadi perda.
“Kita ikuti tahapannya sebelum menjadi perda,” kata Fadliansyah.
Ada pun ketiga raperda yang diusulkan Pemkot Banjarbaru yakni raperda tentang rencana tata ruang wilayah, raperda penyelenggaraan perizinan daerah dan raperda tentang sistem pemerintah berbasis elektronik.
Sementara itu Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin berharap ketiga raperda usulan itu bisa diterima hingga menjadi perda.
“Kami berharap, prosesnya berjalan lancar dan bisa dibahas bersama antara pansus DPRD dan tim pemkot hingga disahkan menjadi perda,” katanya.
Adapun pembahasan terkait tiga usulan raperda Raperda itu, diagendakan pada 31 Maret 2022 mendatang.
Sebelumnya, tiga buah raperda telah lebih dulu disepakati DPRD bersama pemkot menjadi perda. Yakni perda tentang pengelolaan keuangan daerah, perda retribusi pelayanan kebersihan dan perda bangunan gedung.