bakabar.com, PARINGIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk periode 2024-2040.
Sekretaris DPRD Balangan, H Tamrin, Rabu (17/4) di Paringin mengatakan, Raperda ini diproyeksikan untuk mengatur berbagai aspek penting, termasuk zonasi, infrastruktur, tata ruang, serta keberlanjutan lingkungan.
“Dengan demikian, diharapkan masyarakat akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dari pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang terencana dengan baik,” tuturnya.