DPRD Balangan

DPRD Balangan Tetapkan Raperda Pembangunan dan Pengembangan Perkim 2024-2040

DPRD Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, telah menetapkan Raperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Perkim 2024-2040.

Featured-Image
Sekretaris DPRD Balangan, H Tamrin

bakabar.com, PARINGIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk periode 2024-2040.

Sekretaris DPRD Balangan, H Tamrin, Rabu (17/4) di Paringin mengatakan, Raperda ini diproyeksikan untuk mengatur berbagai aspek penting, termasuk zonasi, infrastruktur, tata ruang, serta keberlanjutan lingkungan.

“Dengan demikian, diharapkan masyarakat akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dari pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang terencana dengan baik,” tuturnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner