Pemkab Balangan

DPRD Balangan Kembali Rencanakan 45 Perda Tahun Ini

apahabar.com, PARINGIN – Pada 2019 lalu sebanyak 5 Peraturan Daerah (Perda) Balangan telah disetujui DPRD setempat…

Featured-Image
Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan. Foto-Kominfo Balangan

bakabar.com, PARINGIN – Pada 2019 lalu sebanyak 5 Peraturan Daerah (Perda) Balangan telah disetujui DPRD setempat bersama kepala daerah.

Sedangkan pada tahun ini akan kembali direncanakan program pembentukan sebanyak 45 Perda.

Pada momentum akhir tahun anggaran 2019, DPRD Balangan akan terus menjalankan fungsinya bersinergi dengan pemerintah daerah dengan cara berorientasi pada kerangka representasi rakyat di daerah, serta menjalankan fungsinya menjaring aspirasi masyarakat.

Selama 2019 DPRD Balangan telah melaksanakan fungsi pembentukan Perda dengan persetujuan bersama kepala daerah.

“Sebanyak 5 buah rancangan Perda terdiri 1 rancangan Perda inisiatif DPRD dan 4 Perda usulan kepala daerah," kata Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan, Kamis (02/01).

Adapun Perda yang telah disetujui DPRD Balangan bersama kepala daerah di antaranya; pertama, pemberian penghargaan bagi para pendiri dan tujuan pembentukan Kabupaten Balangan. Kedua, penyelenggaraan sistem elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.

Ketiga, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Balangan tahun anggaran 2018. Keempat,
perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Balangan tahun anggaran 2019. Kelima, anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Balangan tahun anggaran 2020 untuk tahun anggaran 2020.

“Untuk tahun anggaran 2020 nanti akan direncankan program pembentukan Perda sebanyak 45 buah terdiri dari 6 buah inisiatif DPRD Balangan dan 39 buah raperda usulan dari kepala daerah,” kata Ahsani Fauzan.

Selanjutnya dalam pelaksanaan fungsi anggaran, DPRD Balangan dengan pemerintah daerah, dalam hal ini bersama-sama melaksanakan pembahasan dan kesepakatan bersama yang disusun berdasarkan RKPD untuk membahas dan memberikan persetujuan bersama terhadap rancangan APBD.

“Sedangkan Perubahan APBD serta pertanggung jawaban pelaksanaan APBD dilaksanakan bersama-sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian dalam hal pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD Balangan telah melaksanakan monitoring lapangan baik itu ke desa maupun SKPD,” kata Fauzan.

Terkait kejadian atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dalam menjaring aspirasi masyarakat serta tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah, maka DPRD juga mengadakan rapat kerja dengan SKPD terkait dan rapat dengar pendapat bersama dengan pemerintah dan perwakilan masyarakat.

“DPRD Balangan juga melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD hal ini dilakukan semata-mata bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”pungkasnya Fauzan.

Baca Juga: Kado Awal Tahun, Ansharuddin Naikkan Honor Pengajar Al-Qur'an

Baca Juga: Sambut 2020, Bupati Balangan Punya Banyak Target Pembangunan

Reporter: Agus Suhadi
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner