bakabar.com, BALANGAN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggenjot proses legislasi dengan menggelar rapat kerja khusus untuk tahap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kegiatan strategis ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Balangan, pada Senin (23/02/2026).
Rapat ini menjadi momentum penting dalam upaya pemerintah daerah mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan hukum bagi masyarakat berkebutuhan khusus di wilayah "Bumi Sanggam".
Rapat kerja finalisasi tersebut dihadiri langsung oleh jajaran Panitia Khusus (Pansus) III dan Komisi III DPRD Kabupaten Balangan. Selain unsur legislatif, pertemuan ini juga dihadiri oleh mitra kerja dari eksekutif atau Pemerintah Kabupaten Balangan.
Beberapa instansi yang terlibat aktif dalam memberikan masukan antara lain Dinas Sosial serta Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Balangan. Kehadiran Kepala Dinas Sosial Kabupaten Balangan secara langsung dalam agenda ini menunjukkan komitmen tinggi untuk menyempurnakan naskah regulasi dengan data dan masukan yang strategis serta aplikatif.
Anggota DPRD Balangan menegaskan bahwa proses finalisasi Raperda ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan langkah krusial dan mendesak untuk memberikan kepastian hukum bagi penyandang disabilitas.
Dengan adanya perda ini, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi dan hambatan bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kami dari Pansus III dan Komisi III DPRD Kabupaten Balangan berharap dengan finalisasi Raperda ini, dapat menjadi payung hukum yang kuat agar penyandang disabilitas di Kabupaten Balangan memperoleh hak-hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya,” tegas salah satu anggota DPRD dalam keterangannya.
Dalam naskah Raperda yang sedang disempurnakan tersebut, diatur secara komprehensif bahwa pemenuhan hak disabilitas tidak hanya terbatas pada satu sektor saja. Regulasi ini menyentuh berbagai aspek kehidupan mendasar yang meliputi:
- Aspek Sosial: Memberikan jaminan inklusivitas agar penyandang disabilitas dapat berinteraksi dan berbaur secara luas dalam masyarakat tanpa rasa terpinggirkan.
- Pelayanan Kesehatan: Mengatur kemudahan akses terhadap fasilitas medis yang ramah disabilitas serta pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu.
- Pendidikan: Memberikan kesempatan yang sama untuk menempuh jenjang pendidikan yang setara, didukung oleh sarana dan lingkungan belajar yang suportif.
- Pekerjaan: Memberikan perlindungan hukum terkait hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak, kesempatan kerja, serta perlakukan adil di dunia kerja.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah memiliki landasan yang kuat untuk merencanakan program kerja dan mengalokasikan anggaran daerah yang lebih tepat sasaran, humanis, dan berpihak kepada kelompok rentan maupun penyandang disabilitas.
Usai tahap finalisasi pembahasan ini rampung, Raperda tersebut akan dibawa ke tahapan proses legislasi berikutnya. Tahapan tersebut meliputi pembahasan akhir hingga nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) resmi yang mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh elemen masyarakat serta instansi terkait di Kabupaten Balangan.









