Pembunuhan Brigadir J

DPR Apresiasi Sanksi Etik Pertahankan Richard Eliezer di Polri

Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto menilai keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer tepat karena tetap dipertahankan menjadi anggota

Featured-Image
Bharada E dalam sidang etik kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Foto: Tangkapan Layar Divhumas Polri

bakabar.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto menilai keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer tepat karena tetap dipertahankan menjadi anggota Polri.

"Jadi, kita apresiasi langkah Polisi yang mana bisa memberikan penghargaan dan juga masih memberikan kesempatan kepada anggotanya dan melihat dengan jernih kasus ini," kata Wihadi, Kamis (23/2).

Baca Juga: Vonis Bakal Inkrah, Richard Eliezer Segera Dieksekusi!

Meski Richard telah menyandang status terdakwa yang dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan karena menjadi salah satu eksekutor pembunuhan berencana Brigadir J.

"Dan saya kira langkah polisi patut dapat apresiasi," ujarnya.

Baca Juga: Nasib Keanggotaan Polri Richard Eliezer Diputuskan Malam Ini

Sebelumnya, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipastikan tetap menjadi anggota kepolisian merujuk pada hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang hanya menjatuhkan vonis demosi setahun.

Baca Juga: LPSK Buka Opsi Operasi Plastik Richard Eliezer

"Atas terduga pelanggar Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan masih bisa dipertahankan," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun," ujar dia.

Selain itu, Ramadhan mengatakan Richard telah menerima putusan tersebut dan tak mengajukan banding. Sanksi etik itu, menurut Ramadhan, akan dijalankan Richard setelah dia menjalani hukuman pidananya.

Editor


Komentar
Banner
Banner