bakabar.com, TANJUNG – Pemkab Tabalong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) setempat, menegaskan penggunaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN pada 2021 diprioritaskan penggunaannya untuk peningkatan ekonomi.
Selain itu, penggunaan DD juga untuk program nasional skala desa dan adaptasi baru terkait Covid-19.
Kabid Pemerintahan Desa pada DMPD Tabalong, H Fakhrudin, mengatakan untuk peningkatan ekonomi masyarakat desa guna menyelaraskan pembangunan sepanjang spirit terkait pemulihan ekonomi.
“Jadi, setelah untuk anggaran terkait Covid-19, Dana Desa tetap boleh digunakan untuk membangun fisik yang bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat,” kata Fakhrudin kepada bakabar.com, belum lama ini.
Pembangunan fisik yang dimaksud, kata Fakhrudin, seperti membangun sarana pasar desa atau pariwisata.
Bila di desa tidak ada dua hal tersebut maka boleh membangun infrastruktur jalan atau jembatan ke perkebunan atau ke sawah.
“Yang jelas arah pembangunan fisik tersebut untuk peningkatan ekonomi masyarakat,” tegas Fakhrudin.
Fakhrudin bilang, selain hal tersebut pembangunan fisik dari DD tidak diperbolehkan, semisal membangun kantor desa atau gedung olahraga ataupun gerbang desa.
“Jangankan untuk membangun baru, melanjutkan saja tidak dibolehkan,” ujarnya mengingatkan.
Untuk itulah, Fakhrudin berharap dalam penyusunan APBDes supaya memperhatikan hal tersebut.
“Pihak kecamatan yang melakukan evaluasi agar mencoret bila ada penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai aturan,” pinta Fakhrudin.