bakabar.com, JAKARTA – Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 24 tahun 2021 tentang penyelenggaraan terminal penumpang jalan disebutkan bahwa terminal harus menyediakan fasilitas tempat untuk kegiatan UMKM paling sedikit 30 persen.
Kepala Bagian Hukum dan Humas, Setditjen Perhubungan Darat Endy Irawan menjelaskan pemeliharaan terminal penumpang wajib bekerja sama dengan usaha mikro dan kecil.
“Penyelenggaraan terminal penumpang dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa dan swasta,” ucapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (27/10).
Baca Juga: Pelaku Usaha Mikro Lebih Nyaman Berjualan Konvensional di Tengah Ekosistem Digitalisasi UMKM
Menurutnya penyelenggaraan terminal penumpang yang dapat dikerjasamakan seperti pembangunan, pengembangan, penyediaan dan pengelolaan fasilitas penunjang, pemeliharaan, perencanaan dan pelaksanaan serta pembiayaan.
Sementara terkait penyelenggaraan bidang angkutan jalan dalam Permenhub Nomor PM25 penyelenggaraan bidang angkutan jalan sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan, terdapat substansi baru.
“Substansi baru tersebut yaitu pemberian subsidi oleh pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah yang diberikan kepada angkutan barang umum dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan jalan,” ujarnya.
Baca Juga: Masih Sulit Ekspor, Ini Tantangan yang Dihadapi Pelaku UMKM
Dia menerangkan bahwa tujuan dari disusunnya UU Nomor 11 tahun 2020 adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat secara merata.
Hal itu dilakukan dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM serta perkoperasian, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatam perlindungan kesejahteraan pekerja, investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
“Kemenhub khususnya Ditjen Perhubungan Darat turut serta mendukung peningkatan iklim investasi di sektor transportasi darat melalui penetapan PP Nomor 30 tahun 2021,” imbuhnya.
Baca Juga: Bea Cukai Kembangkan Fasilitas Konsultasi Ekspor untuk UMKM
Di mana tujuan dari PP Nomor 30 tahun 2021 adalah kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha, membuka peluang investasi bagi pihak ketiga (Swasta) dalam penyelengaraan transportasi darat, membuka lapangan pekerjaan baru dengan adanya peluang investasi bagi pihak ketiga.
Dalam PP Nomor 30 tahun 2021 Setidaknya terdapatnya 16 amanat yang diatur lebih lanjut melalui Permen perhubungan seperti terkiat dengan analisis dampak lalu lintas, dan pengujian berkala kendaraan bermotor.
“Ada juga pengujian tipe kendaraan bermotor, terminal penumpang, angkutan jalan dan penimbangan kendaraan bermotor,” tutupnya.