Tak Berkategori

Dongkrak PAD, Pemkab Tapin Naikkan Tarif Pakir Kendaraan Bermotor Tahun Depan

apahabar.com, RANTAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin menaikan tarif parkir kendaraan bermotor mulai tahun depan. Kenaikan…

Featured-Image
Tahun depan tarif parkir kendaraan bermotor di Tapin bakal naik. Foto-Istimewa

bakabar.com, RANTAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin menaikan tarif parkir kendaraan bermotor mulai tahun depan. Kenaikan itu demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tapin.

Kenaikan tarif parkir di Tapin berdasarkan jenis kendaraan. Rata-rata kenaikan Rp 1000 hingga Rp 2000.

Seperti tarif kendaraan roda dua yang awalnya Rp 1000, akan naik jadi Rp 2000.

Sementara untuk tarif parkir kendaraan roda empat di Tapin semula Rp 2000 menjadi Rp 3000.

Sedangkan tarif parkir kendaraan jenis untuk truk, bus jenis angkutan berat dari Rp 3000 menjadi Rp 4000.

Plt Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Tapin Roni Gunawan menjelaskan kenaikan tarif parkir tersebut dilakukan atas dasar peninjauan kembali tarif retribusi per tiga tahun sekali.

“Pembahasan draf kenaikan tarif parkir sudah selesai di tingkat kedinasan, untuk selanjutnya kita akan mengkonsultasikan dengan kepala bagian hukum Pemda kabupaten Tapin,” ujar Roni Gunawan kepada bakabar.com, Sabtu (12/09/2020).

Disamping itu, Roni menyebutkan, kenaikan tarif parkir di Tapin juga menyesuaikan kabupaten lainnya, seputaran Banua Anam.

“Seperti di beberapa kabupaten lain, tarif parkir di sana sudah dinaikkan,” ujarnya Roni.

Harapan Roni apabila itu sudah direalisasikan, sektor parkir akan membantu pendapatan asli daerah.

Untuk rencana kenaikan tarif parkir ini, Dishub Tapin terlebih dulu akan melakukan pengkajian, setelahnya akan diberlakukan pada Tahun 2021.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner