bakabar.com, BANJARBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dokter berinisial R (50) dengan hukuman 7 tahun penjara terkait tindak pencabulan anak di bawah umur.
Tuntutan itu disampaikan dalam sidang keempat di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (24/1).
“Tuntutan 7 tahun itu pastinya sudah melalui pertimbangan Jaksa, yang jelas sudah di atas tuntutan minimal 5 tahun,” ujar Kerabat korban kepada bakabar.com.
Meski diakuinya, putusan tersebut masih membuat dilema. Pasalnya, terdakwa dengan korban masih bertalian keluarga.
“Perasaan sih dilema juga karena masih ada ikatan keluarga. Seandainya tidak ada hubungan keluarga pasti ingin hukuman seberat-beratnya,” ungkapnya.
Saat ini keluarga korban sebutnya memilih mengikuti proses peradilan yang berjalan.
“Kita kembalikan ke majelis hakimnya saja,” ujarnya pasrah.
Adapun sidang pembelaan terdakwa direncanakan digelar Rabu (27/1) lusa. Sedang putusan akhir belum terjadwalkan.
“Kondisinya mulai membaik tapi perasaan takut masih ada, tapi kami selalu awasi dan membersamai beribadah memberikan pengertian untuk berhati-hati dengan orang lain, dan agar lebih terbuka lagi,” jawabnya
Keluarga kompak mengobati trauma korban dengan kebersamaan dan saling memahami.