Hot Borneo

Dokter Gadungan Ditangkap Polisi, Korban Tidak Hanya Warga Tapin

Usai beredar berita penangkapan dokter gadungan berinisial CRW karena menipu seorang perempuan hingga ratusan juta di Kabupaten Tapin. Laporan terus bertambah.

Featured-Image
Polres Tapin saat gelar konferensi pers kasus penipuan oleh seorang Dokter Gadungan asal Bekasi. Foto-apahabar.com/sandy

bakabar.com, RANTAU - Usai beredar berita penangkapan dokter gadungan Chandra Rizki Wahyudi (CRW) karena menipu seorang perempuan hingga ratusan juta rupiah di Kabupaten Tapin, kini laporan korban penipuan oleh pelaku terus bertambah.

Diketahui, selain menipu seorang PNS di Kabupaten Tapin, dokter spesialis penyakit dalam gadungan asal Bekasi ini ternyata juga menipu beberapa wanita lainnya dari aplikasi kencan Bumble. 

Tidak hanya menipu terkait profesinya, tersangka bernama Chandra ini juga turut menipu uang korbannya.

Hal itu terungkap setelah jajaran Polres Tapin menggelar konferensi pers pada Rabu (15/3) kemarin, baik itu terkait aksi, motif serta langsung memintai keterangan tersangka di hadapan awak media.

Baca Juga: Tipu Perempuan Tapin hingga Ratusan Juta Rupiah, Polisi Amankan Dokter Gadungan asal Bekasi

Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser saat dihubungi melalui pesan WhatsApp mengakui bahwa sejak dilakukan konferensi pers hingga sekarang terkait kasus ini banyak masyarakat yang melaporkan, bahwa menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka Chandra.

"Masyarakat banyak menghubungi saya secara langsung untuk melaporkan bahwa telah ditipu tersangka," ujarnya, Kamis (16/3).

Sementara, Kapolsek Binuang, Iptu Nur Arifin menyampaikan berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa korban yang ditipu sedikitnya ada 5 orang wanita dan rata-rata dimintai uangnya.

Untuk wanita yang tertipu sendiri, yakni dari Binuang inisial IK (35) dengan kerugian Rp206 juta dan F (30) dengan kerugian Rp37 juta.

Korban dari Semarang berinisial U kerugian Rp10 juta, Kabupaten Batang Rp3,5 juta, dari Tegal Rp10 juta dan Korban lainnya dari Tegal Rp1,5 juta.

Iptu Nur Arifin menjelaskan sejak pihaknya ekspose kasus penipuan ke media sosial yang dilakukan oleh Chandra, ternyata banyak informasi yang terungkap baik itu melalui pesan WhatsApp maupun akun Instagram Polsek Binuang.

"Semua korban ini rata-rata terpincut oleh profesi tersangka yakni dokter bahkan korban juga masih lajang atau belum menikah," terangnya.

Bahkan, ternyata tersangka Chandra merupakan residivis dengan kasus yang sama di Polres Karanganyar, Jawa Tengah dan telah menjalani hukuman selama 1,5 tahun dan baru bebas pada Februari 2022 lalu.

"Tersangka sempat bekerja sebagai tukang parkir selama 6 bulan, namun berhenti dan kembali melakukan penipuan," pungkasnya.

Namun dalam menjalankan aksinya tersangka tidak hanya mengaku sebagai dokter saja namun juga pekerjaan lain yang menarik minat kaum hawa untuk mendekatinya.

Seperti dalam postingan twitter akun nana3988 @mava10004 menerangkan "HATI HATI MODUS PENIPUAN DARI ORANG INI ‼️‼️‼️ Dia mengaku bernama Chandra Rizki Wahyudi / Wira / Junio Maolana Kharisma. Orang ini memiliki banyak profesi gadungan. Kadang berpura pura sebagai PNS, Arsitek BUMN WIKA, dan Dokter Penyakit dalam," tweet akun tersebut.

Selain memposting caption tersebut, akun twitter itu juga turut menyertakan foto tersangka dan KTP tersangka yang ternyata juga palsu.

Postingan tersebut ramai dikomentari oleh netizen yang mengaku turut ditipu oleh tersangka. Modus yang digunakan tersangka Chandra selalu sama yaitu penipuannya selalu sama dimana korban akan dijanjikan untuk dinikahin.

Lalu dia mencari simpati korban dengan menceritakan keluarganya yang kecelakaan di tol dan adiknya yang mau sekarat. Terus ujung-ujungnya pinjam duit dengan alasan KTP-nya hilang atau ATM-nya error

Tweet 27 Februari 2023 ini telah diretweet sampai 7.418 kali dan tayang 1,7 juta. https://twitter.com/Mava10004/status/1630215489141067777?t=jHX1oB8L3STaFnlkPjxvRg&s=19

Isinya membahas tentang keluhan para korban yang berhasil ditipu CRW.

Para korban pun berharap tersangka atas nama Chandra tersebut bisa dihukum seberat-beratnya, karena telah melakukan penipuan dan merugikan orang lain.

Editor


Komentar
Banner
Banner