Nasional

Divonis Seumur Hidup, Benny Tjokro Diwajibkan Uang Pengganti Rp 6 Triliun

apahabar.com, JAKARTA – Majelis hakim memvonis terdakwa kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro penjara seumur hidup. Sidang vonis…

Featured-Image
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi, Jiwasraya Benny Tjokrosaputro. (Bentjok). Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA – Majelis hakim memvonis terdakwa kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro penjara seumur hidup.

Sidang vonis direktur utama PT Hanson International Tbk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dihelat, Senin (26/10).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/10), dilansir CNN Indonesia.

Benny dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Pria yang akrab disapa Bentjok itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita.

Dalam sidang, terungkap sederet hal yang memberatkan Benny. Antara lain melakukan korupsi secara terorganisir sehingga sulit terungkap. Dan menggunakan tangan orang lain dalam jumlah banyak.

Jejak Pencucian Uang Benny Tjokro

Perbuatan Benny bersama dengan lima terdakwa lain telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun atas korupsi di tubuh PT AJS.

Temuan itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Benny terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Benny juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Benny disebut menyembunyikan dan menyamarkan hasil kekayaan untuk membeli empat unit apartemen di Singapura.

Rinciannya satu unit di St. Regis Residence dengan harga SGD5.693.300 dan tiga unit di One Shenton Way dengan cara kredit dengan jangka waktu kredit selama 30 tahun, dengan pembayaran cicilan sebagian dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan Reksa Dana PT AJS.

Pada 2015, masih dilansir dari laman yang sama, Benny membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill.

Pada saat proses pembangunan tersebut dilakukan penjualan secara pre-sale. Di mana hasil penjualan itu, Benny telah menerima pembayaran sebesar Rp400 miliar dan Tan Kian menerima Rp1 triliun.

Terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual disepakati Terdakwa Benny mendapat bagian 70 persen dan Tan Kian memperoleh 30 persen.

Benny juga disebut menerima bagian berupa 95 unit apartemen dan mengatasnamakan orang lain.

Benny, yang juga merupakan pemilik PT Blessindo Terang Jaya (perusahaan properti), pada tahun 2016 melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill mengatasnamakan bangunan berupa rumah toko (ruko) yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.

Sementara itu mereka yang terlibat dalam perbuatan kejahatan bersama Benny, yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Kemudian tiga orang mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

Komentar
Banner
Banner