Kalsel

Divonis Seumur Hidup, Apa Kabar Harta Rp 2 M Habibi?

apahabar.com, BANJARMASIN – Said Akhmad Zais Assegaf (SA) alias Habibi dan Jayadi (JY) dipastikan menghabiskan sisa…

Featured-Image
Said Akhmad Zais Assegaf (Kanan) alias Habibi dan Jayadi saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin 26 Oktober. Kedua dihukum penjara seumur hidup atas kepemilikan 32 kilogram beragam jenis narkotika. Foto: Istimewa

Awal Januari 2018 silam jajaran Polda Kalsel membongkar gudang penyimpangan beragam jenis narkotika di Banjarmasin milik Habibi.

Ada dua gudang. Yang pertama di Jalan Pembangunan I, Belitung Darat, Banjarmasin Barat. Dan satunya lagi di Jalan Rawasari, Blok, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.

Terbongkarnya gudang tersebut setelah tim gabungan membekuk Habibi dan Jayadi saat bertransaksi di Jalan Pembangunan I.

Dari tangan pria 28 tahun itu, polisi mengamankan serbuk ekstasi 505 gram, kapsul ekstasi 600 butir, pil sabu 19.900 butir, dua timbangan, sabu 26 Kg, dan 9.143 pil ekstasi.

Baru diketahui jika Habibi merupakan warga Desa Sungai Riam RT 16 Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

Dari keterangan polisi, pengungkapan kasus narkotika ini bermula dari penyelidikan mendalam kepolisian sejak Desember 2018.

Kala itu petugas mendapati informasi narkoba masuk dalam jumlah besar ke Banjarmasin via Lampung.

Dihadapkan ke awak media 22 Januari lalu, Habibi mengakui sudah memasok lebih dari setengah ton narkotika ke Banjarmasin. Dari pengakuannya semua narkoba ia peroleh dari Negeri Jiran Malaysia.

Barang buktinya 32.615,48 gram atau lebih kurang 32 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Komentar
Banner
Banner