bakabar.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang dikoordinir oleh Kamaruddin Simanjuntak kembali datangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (2/8).
Pihaknya mengaku diundang oleh penyidik untuk memberi keterangan sebagai pelapor dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Hari ini kami sebagai pelapor atau kuasa hukum dari keluarga Brigadir Yosua, diundang oleh penyidik Subdit 1 Pidum Polri sebagai pelapor dalam BAP atau pro justitia," ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Terkait pasal apa saja yang dilaporkan pada kesempatan sebelumnya, Kamaruddin menjelaskan ada 3 pasal.
"Laporan kami tentang dugaan tindak pidana kejahatan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal hukum 340, 338, dan 351," ujar Kamaruddin.
Pihaknya pun mengaku sudah mempersiapkan bukti-bukti untuk diserahkan kepada penyidik. Di antara lain pendapat para ahli.
"Barang buktinya banyak. Pertama keterangan saksi, ada 11 saksi yang kami ajukan. Kedua adalah bukti surat atau akta. Ketiga nanti pendapat ahli. Ahli pidana, ahli forensik, macam-macam nanti dipanggil penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidikan kasus kematian Brigadir J telah memasuki babak baru. Setelah dilakukan proses autopsi ulang, kini tiba saat kuasa hukum diundang demi proses penyidikan tersebut.