bakabar.com, BANJARBARU – Selain dituntut pidana 7 tahun penjara, oknum dokter R (50) di Banjarbaru juga didenda Rp 100 juta.
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Fachri Dohan Mulyan, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (24/1).
Dokter R, sebutnya terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak sebagaimana Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sesuai dengan fakta-fakta di persidangan dikaitkan dengan Pasal yang didakwakan. Terdakwa dituntut pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan serta denda sebesar Rp 100 juta subsidiair 3 bulan kurungan,” ujar Fachri.
Tuntutan selama 7 tahun tersebut menurutnya berdasarkan pada hal-hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa dokter R.
Antara lain yakni akibat perbuatan terdakwa menyebabkan trauma mendalam terhadap anak korban.
“Yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan terdakwa serta terdakwa melakukan perbuatannya tersebut berulang kali,” jelasnya.
Adapun dokter R tersebut setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejari Banjarbaru menyatakan keberatan.
Terkait hal tersebut Majelis Hakim yang memimpin sidang perkara pencabulan anak tersebut memberikan kesempatan kepada terdakwa R untuk menyampaikan pembelaan yang akan digelar pada sidang lanjutan, Rabu (27/1) mendatang.