Tak Berkategori

Dituntut 15 Tahun, Pencabul Anak Tiri di Teweh Minta Ampun

apahabar.com, MUARA TEWEH – Duduk di kursi pesakitan, YE, terdakwa pencabulan anak tiri harap-harap cemas menanti…

Featured-Image
Ilustrasi pengadilan. Foto: Merdeka.com

bakabar.com, MUARA TEWEH – Duduk di kursi pesakitan, YE, terdakwa pencabulan anak tiri harap-harap cemas menanti kemurahan hati hakim.

Sebelumnya, Tarung, jaksa dalam kasus asusila ini, menuntut warga Kecamatan Teweh Tengah itu hukuman 15 tahun penjara. YE juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara.

Herman Subagyo, kuasa hukum terdakwa YE mengatakan kliennya sudah mengakui perbuatannya.

Kemudian, bertindak sopan selama persidangan berlangsung, mempunyai tanggung jawab terhadap isteri dan anak-anaknya, serta menyesali perbuatannya.

“Ini hendaknya menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini pada sidang putusan Rabu pekan depan,” terang Herman kepada bakabar.com, di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu siang.

Di sidang sebelumnya, jaksa menilai YE terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dan ancaman, memaksa korban melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut.

Hal lain yang memberatkan adalah rusaknya masa depan korban. Terlebih, terdakwa orang tua, sekaligus pengasuh, adalah pelindung korban.

JPU menilai perbuatan terdakwa tergolong sadis, biadab dan tidak berprikemanusiaan.

Untuk diingat, kata jaksa, setiap kali mau menyetubuhi korban pelaku selalu mengancam memakai pisau. Sekadar diketahui, terdakwa YE sudah menyetubuhi sebanyak tiga kali anak tirinya. Aksi bejat terdakwa ditengarai terjadi pada 2018, dan 2019 sebanyak satu kali.

Baca Juga: Fakta-Fakta OTT Beruntun KPK, Dua-duanya Terkait Suap

Baca Juga: Nekat, Pemuda di Banjarmasin Simpan Belasan Sabu Siap Edar

Reporter: Ahc17
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner