bakabar.com, BANJARMASIN - Calon DPD RI Kalsel, Adhariani mengadu soal dugaan kecurangan yang dilakukan dua calon anggota legislatif pada masa kampanye pemilu serentak.
Dari laporan kemarin, terseret pula nama Habib Abdurrahman Bahasyim, calon anggota DPD RI.
Melalui pengacaranya Denny Indrayana, Habib Banua, sapaan akrabnya mengklarifikasi tuduhan praktik culas ke pemilih yang dilayangkan Adhariani.
“Laporan yang dilakukan Adhariani itu fitnah yang keji dan tidak mendasar,” ujar Denny lewat keterangan tertulis yang diterima bakabar.com, Selasa (7/5).
Baca Juga: Pengemudi Bajaj Dapat Toleransi
Habib Banua, kata Denny siap mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan berlaku. Dan, yakin Bawaslu bisa leluasa bekerja memeriksa keterangan terlapor terkait indikasi menyebarkan uang di daerah kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara.
Namun, sebagai konsekuensi atas fitnah demikian, lanjut dia, mesti ada tanggung jawab dan konsekuensi hukum.
“Habib Banua sebagai warga negara akan menggunakan hak hukumnya untuk menjaga kehormatan termasuk melaporkan pencemaran nama baik pelapor,” ungkap advokat resmi Senator petahana ini.
Sebelumnya, surat laporan yang diterima Bawaslu bernomor 005/LP/PL/22.00/V/2019, Ahmad Herru Kurniawan dan Habib Ahmad Bahasyim Partai Demokrat menjadi dua nama dimaksud.
"Saya sudah mendapatkan bukti berupa uang dan list nama penerima sebanyak 160 orang," kata Adhariani kemarin.
Kepada setiap warga, keduanya diduga membagikan Rp150 ribu. "Hanya untuk yang masuk daftar pemilih tetap (DPT)," ujar Adhariani.
Dua orang yang menerima uang tersebut, kata dia, sudah bersedia memberi kesaksian. Masing-masing menerima Rp150 ribu.
"Dari keterangan saksi, mereka menerima uang pada 14 April atau masih dalam minggu tenang," kata Adhariani.
Dia berharap laporan itu ditindaklanjuti Bawaslu untuk sampai di tangan jaksa. "Ini bisa dijadikan pembelajaran. Apa lagi tahun depan kita (Kalsel) akan gelar pesta demokrasi pemilihan kepala daerah," harapnya.
Terkait ini, Komisioner Bawaslu Kalsel Erna Kasypiaha memastikan bukti terkait aduan Adhariani sudah diterima.
"Semua kasus ini akan ditangani oleh Sentra Gakumdu. Untuk proses pertama membutuhkan waktu 1Ã24 jam. Selanjutnya Gakumdu yang menetapkan," katanya.
Setelah proses awal, kata dia, Gakumdu memiliki waktu selama tujuh hari guna pemeriksaan. "Jika masih kurang maka diperpanjang hingga tujuh hari," terang dia.
Baca Juga: Dua Kue Ini Paling Diminati di Pasar Ramadan Barabai
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz F