bakabar.com, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng mengamankan 4 orang tersangka yang diduga melakukan perdagangan ilegal sisik trenggiling dari 2 Kabupaten di Kalimantan Tengah yakni dari Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat.
Sisik trenggiling yang dijual sebanyak 22 kg lebih, dengan nilai Rp168 juta.
Trenggiling dengan nama latin Manis Javanica ini merupakan jenis satwa yang dilindungi oleh pemerintah berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1990.
Meskipun peraturan yang ada sudah jelas menyatakan trenggiling adalah satwa yang dilindungi, namun perburuan dan perdagangan illegal masih marak terjadi hingga saat ini.
Trenggiling banyak diburu terutama karena daging dan sisiknya. dagingnya dikonsumsi sebagai hidangan mewah atau sumber protein lokal.
Sementara sisiknya digunakan untuk bahan obat-obatan tradisional yang dapat meningkatkan kesehatan tubuh.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto menyebutkan, di Kalimantan Tengah jaringan perdagangan dan perburuan hewan trenggiling ini tersebar di beberapa daerah, seperti Kabupaten Lamandau, Kotawaringin Barat, Kapuas, dan Murung Raya dengan cara yang sistematis.
"Jaringan ini memiliki komunitas yang tersebar di seluruh Indonesia dan memiliki media sosial guna mempermudah memonitor perkembangan harga penjualannya, dan masyarakat percaya bahwa bagian tubuh dari hewan trenggiling ini bisa di jadikan obat dan kaya manfaat," kata Kombes Pol Bonny Djianto saat press rilis di Mapolda Kalteng, Senin (1/11).
Tidak hanya itu, bagian tubuh hewan trenggiling ini juga dikatakan memiliki kandungan Tramadol HCI yang bisa dijadikan bahan baku utama Psikotropika jenis sabu.