bakabar.com, BALIKPAPAN – Ditpolairud Polda Kaltim berhasil mengamankan kelompok nelayan yang melakukan penangkapan ikan hias di Perairan Manimbora, Berau pada Jumat (29/10).
Rupanya kelompok nelayan ini melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan zat kimia berbahaya yakni potasium.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kapal dari wilayah Bali melakukan penangkapan ikan hias yang diduga menggunakan potasium itu.
Anggota Intel Polairud pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan kapal KM Sumber Rejeki di kawasan Berau.
“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan potasium atau obat bius kurang lebih setengah kilogram yang dikemas di dalam botol dan plastik,” ujar Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Teguh Nugroho pada Senin (1/11).
Dari pemeriksaan lanjutan terhadap para awak kapal tersebut, polisi juga mendapati ikan hias campuran berbagai jenis kurang lebih 600 ekor. Ikan tersebut diduga didapat dengan cara menggunakan zat kimia potasium tersebut.
“Selain potasium yang kami amankan, ada juga ikan hias berbagai jenis sebanyak 600 ekor. Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap tersangka guna pengembangan,” katanya.
Dari perbuatan tersebut, para awak kapal terancam Pasal 84 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.