bakabar.com, KOTABARU - Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru resmi menetapkan Kadis PUPR Kotabaru Suprapti Tri Astuti sebagai tersangka atas dugaan perkara penghinaan profesi wartawan, Kamis (13/4).
Atas persoalan itu, Suprapti Tri Astuti lantas memberikan tanggapan secara resmi melalui pengacaranya, Noor Ipansyah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Ipan, sapaan akrabnya itu, Kadis PUPR Kotabaru kembali menyampaikan permohonan maaf kepada para pelapor dalam hal ini sejumlah wartawan yang resmi bertugas di daerah setempat.
Menurut Ipan, perihal upaya perdamaian sudah maksimal dilakukan, namun pihaknya juga patut menghormati dan menghargai hak-hak para pelapor.
Permohonan maaf juga disampaikan Suprapti Tri Astuti kepada Bupati selaku pimpinan, dan juga rekan-rekan kerja di lingkup Pemkab Kotabaru.
"Jadi, beliau juga meminta maaf kepada rekan-rekan kerja di Dinas PUPR jika perkara ini menggangu kinerja pelayanan publik," ujar Ipan, melalui rilis yang ia kirimkan, Kamis (13/4) malam.
"Beliau juga menyatakan akan mengikuti dan menghargai proses hukumnya yang sudah berjalan," ungkapnya.
Ipan menambahkan, sebagai kuasa hukum yang ditunjuk Kadis PUPR mengatakan perkara ini merupakan delik aduan. Artinya kalau bisa diselesaikan dengan musyawarah maka selesai.
"Jadi, upaya perdamaian itu tidak berhenti, jadi selama proses berjalan nanti sampai pada penuntutan di kejaksaan maupun persidangan di Pengadilan Negeri masih sangat terbuka upaya perdamaian tersebut," katanya.
"Saya berharap, semoga saja persoalan ini bisa selesai secara kekeluargaan," pungkasnya berharap.
Sebelumnya, perihal penetapan tersangka itu setelah pihak Satreskrim Polres Kotabaru melaksanakan gelar perkara, pada Kamis (13/4) siang tadi.
"Iya, benar beliau sudah kami tetapkan sebagai tersangka hari ini," ujar Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil kepada wartawan, Kamis sore.
Jalil menyebutkan berdasarkan laporan sejumlah wartawan, dalam perkara tesebut penyidik menetapkan sebanyak dua pasal, yakni Pasal 310 ayat 1 dan pasal 311 KUHP.
"Untuk Pasal 310 tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 9 bulan, dan pasal 311 juga 9 bulan pidana penjara dan denda Rp4,5 ribu," terang Jalil.
Baca Juga: Diduga Hina Profesi Wartawan, Polisi Resmi Tetapkan Kadis PUPR Kotabaru Tersangka!
Sebagai pengingat, sejumlah wartawan resmi melaporkan Kadis PUPR ke polisi lantaran dinilai telah melakukan penghinaan terhadap wartawan di kantornya.
Mulanya, tepat pada 24 Januari 2023 sejumlah jurnalis mendatangi kantor Dinas PUPR Kotabaru untuk melakukan konfirmasi sejumlah persoalan yang ramai jadi perbincangan di tengah masyarakat.
Namun saat dijumpai di ruang kerjanya, Kadis PUPR malah berbicara banyak hal hingga menyebut soal duit dan transfer.
Dari ucapan itulah, sejumlah wartawan yang berada di ruang kerjanya Kadis PUPR merasa profesi mereka dilecehkan.
"Tapi mohon maaf. Tolong ya, saya minta maaf. Kalau misalkan ibu ini pelitnya gak pernah berbagai ya segala macam? Ada waktunya saya berbagai, ada waktunya saya tidak. Semua pasti pernah ngerasain. Saya kasih, saya apa segala macam. Saya kirimin, saya transfer. Ada yang saya transfer. Semua buktinya masih ada di saya. Jadi, jangan mencari-cari kesalahan...Kalau ujung-ujungnya nanti tidak bagus," ujar Tuti dalam rekaman suara jurnalis.
Ucapan itulah yang membuat sejumlah wartawan sakit hati. Seolah-olah mereka konfirmasi ke kantor Dinas PUPR hanya untuk mencari kesalahan dan kepentingan pribadi semata.
Selanjutnya, pada Senin 30 Januari lalu, sejumlah wartawan ramai resmi ke Mapolres Kotabaru melaporkan Kadis PUPR.