bakabar.com, BANJARMASIN – Gusti Makmur (GM), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin memenuhi panggilan KPU Kalsel.
Pemanggilan itu terkait klarifikasi dugaan pencabulan siswa magang asal Banjarbaru yang menyeret GM.
Mengenakan kemeja putih lengan pendek, GM tiba di Sekretariat KPU Kalsel di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 3,5, sekitar pukul 10.00, Selasa (21/1).
Setiba di sana, GM langsung masuk ke ruangan Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik, Misbah Nurul Hilal.
Kurang lebih satu jam di sana, GM pindah ruangan ke Sekretaris KPU Kalsel, Basuki, yang tepat berada di samping ruangan Misbah.
Sepintas tak ada yang beda dari GM. Lelaki berperawakan gempal itu tampak tenang.
Bahkan di sela acara klarifikasi, GM sempat-sempatnya keluar menuju toilet. Ia masih bisa tersenyum.
Di dalam ruangan itu, terlihat pula salah satu Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah.
Sampai berita ini diturunkan, upaya klarifikasi masih berlangsung. Media ini terus berupaya melakukan konfirmasi kepada GM.
Adapun panggilan ini adalah hasil rapat para komisioner KPU Kalsel guna mengklarifikasi rumor yang melekat ke sosok GM.
“Tidak hanya GM, namun ada juga saksi lainnya tetapi tidak di hari yang sama pemeriksaannya,” ujar Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah kepada bakabar.com, Jumat (17/1).
Lalu apakah Gusti Makmur akan diberhentikan dari jabatannya? Edy belum berani memastikan.
Sebab keputusan pemberhentian jabatan penyelenggara pemilu ada di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
KPU Kalsel, lanjut dia, hanya menggelar rapat dan memanggil Gusti Makmur sesuai jadwal yang ditetapkan.
Di sana, Gusti Makmur akan dicecar beberapa pertanyaan ihwal keterikatannya dengan kasus amoral yang terjadi pada siswa magang di sebuah hotel berbintang di Banjarbaru.
Dari hasil panggilan ini, kata dia, KPU akan menyimpulkan apakah GM melanggar kode etik penyelenggara pemilu atau tidak. Jika iya, maka masuk dalam wewenang DKPP untuk menindaklanjuti.
“KPU Kalsel cuma meneruskan saja hasilnya ke DKPP dan KPU RI,” pungkasnya.
Lantas kapan hasil kesimpulan KPU Kalsel bisa keluar dan disampaikan ke DKPP?
Edy menerangan hasil rapat bersama Gusti Makmur tersebut bisa keluar paling lambat 7 hari setelah pertemuan berlangsung.
Artinya tanggal 28 Januari, KPU Kalsel terakhir mengirim hasil pertemuan ke DKPP. “Setelah rapat baru kita simpulkan,” lanjutnya.
KPU juga membentuk tim khusus untuk kasus ini. Tim itu, kata dia, sebagai tugas wewenang penyelenggara KPU untuk mengetahui informasi yang relevan. Apalagi menguji integritas jajaran di bawahnya tetap berlaku sesuai koridor azas dan etika penyelenggara.
"Tentu kami akan putuskan berdasar fakta dan klarifikasi, sehingga dapat info yang komprehensif untuk tindakan lanjut," tuturnya.
Selain KPU, sebelumnya polisi juga telah melayangkan panggilan ke GM.
"Kita berikan surat pemanggilan pertama tadi pagi, jadi surat pemanggilan ini nantinya ada tiga kali," ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubag Humas AKP Siti Rohayati, kepada bakabar.com, Senin (20/1) siang.
Apabila nantinya hingga surat pemanggilan ketiga GM tidak juga menanggapi, maka polisi siap menjemput paksa.
"[Panggilan paksa] Kalau pertama dan kedua diabaikan, SOP-nya seperti itu," jelas Siti.
Lantas apa status GM dalam kasus asusila ini?
"Statusnya masih terlapor, namun sudah naik ke tahap penyidikan. Dan sementara masih dalam pemeriksaan sebagai saksi," ungkap Siti.
Penelusuran media ini, polisi telah mencantumkan tanggal pemanggilan GM. Namun Siti enggan membeberkannya.
"Harinya sudah ditentukan, ini merupakan pemanggilan perdana. Pada intinya sudah ada perkembangan, sudah dilakukan pada tingkat penyidikan namun itu semua masih menunggu hasil gelar perkara," jelasnya.
Dari pemeriksaan itu, Siti bilang, polisi baru bisa memutuskan apakah status GM naik menjadi tersangka atau tidak.
Sebelumnya, Polres Banjarbaru telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP terhadap GM.
GM diduga melakukan tindakan cabul terhadap seorang siswa magang di sebuah hotel berbintang di Banjarbaru, akhir Desember silam.
Oleh polisi, GM terancam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Informasi dihimpun media ini, GM disebut memegang dada dan kemaluan siswa laki-laki tersebut.
Selanjutnya, terlapor menarik tangan kiri siswa itu dan meletakannya di alat vital terlapor. Terlapor disebut juga menciumnya. Kejadian ini berlangsung di dalam sebuah toilet.
Baca Juga:Klarifikasi Dugaan Asusila, KPU Kalsel Panggil Gusti Makmur
Baca Juga:Tanggapan Gusti Makmur Soal KPU Banjarmasin Pilih Ketua Plh
Reporter: Muhammad Robby/Bahaudin
Editor: Fariz Fadhillah