bakabar.com, BARABAI - Sat Reskrim Polres HST telah mengamankan seorang laki-laki membawa senjata tajam tanpa izin, jenis parang setengah meter.
Laki-laki berinisial MY (35) ini beralamat di Desa Mantaas, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini menjelaskan kronologi awal kejadian tersebut.
"Berawal ketika anggota Polres HST dan anggota Polsek Labuan Amas Utara ingin melaksanakan mediasi di rumah MY, Selasa (3/10) sekitar pukul 10.30 Wita," jelasnya.
MY duduk bersama anggota kepolisian di sofa ruang tamu rumahnya. Ketika mengobrol bersama angggota kepolisian, MY melihat warga Desa Mantaas yang bernama WH.
"WH saat itu berjalan kaki di depan rumah MY dan berkata 'bila handak (kalau mau, red) berkelahi keluar'. Mendengar hal tersebut MY emosi dan langsung mengambil satu bilah senjata tajam jenis parang yang terletak di sela-sela sofa," jelasnya.
Ia mengatakan MY langsung melepaskan senjata tajam itu dari sarungnya. Senjata tajam itu MY pegang menggunakan tangan sebelah kiri.
"Kemudian MY mau keluar rumah melewati jendela, namun anggota Kepolisian langsung mengamankan MY bersama senjata tajamnya," jelasnya.
Atas kejadian itu, MY beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres HST untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini telah diamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 55 centi meter, panjang hulu 14 centi meter, lebar besi lima centi meter.
Parang diamankan lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu warna merah maron dengan panjang 60 centi meter dan lebar enam centi meter.
Baca Juga: Jambret Beraksi di Sungai Rangas HST, Gelang Emas 25 Gram Raib