bakabar.com, BALIKPAPAN – Pencuri perhiasan Dewi Perssik di Balikpapan akhirnya ditangkap.
Pelaku berinisial RS (25), portir Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan.
Diketahui, Dewi Perssik menghadiri undangan manggung di salah satu acara partai politik di Balikpapan, Sabtu (18/6).
Usai konser, Dewi Perssik dan timnya pulang ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Tiba di Jakarta, Dewi Perssik dan asistennya Riski Sobari belum menyadari kopernya telah dibobol.
Ketika sampai di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Riski Sobari kaget bukan kepalang melihat perhiasan bosnya raib dicuri.
Perhiasan mantan istri Saipul Jamil itu berupa dua kalung emas dan emas batangan dengan ukiran nama "Dewi Perssik" yang disimpan di dalam kotak.
"Yang melapor itu asisten Dewi Perssik di Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 2 Juli lalu. Kemudian Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta melakukan pengembangan di Balikpapan dan kami di-backup Jatanras Polda Kaltim," ucap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro dalam konferensi pers, Rabu (6/7).
Berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang dihimpun, pelaku berinisial RS pun berhasil diamankan, Minggu (3/7).
RS ini adalah portir di bandara yang bertugas mengantarkan koper penumpang pesawat.
Dari keterangan pelaku, modus pencurian yang dilakukannya dengan cara membobol koper korban.
Koper korban yang memiliki kode tersebut berhasil dibuka pelaku dengan memasukkan angka secara acak.
Kemudian pelaku menggeledah isi koper dan mendapati perhiasan Dewi Perssik di dalam kotak kecil berwarna merah muda.
"Modusnya pada saat korban menaiki salah satu maskapai ini, kemudian memasukkan koper ini di bagasi, porter ini membuka kunci dari koper itu secara acak dan menggeledah barang yang ada di dalam lalu diamankan barang perhiasan emas ini," katanya.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kalung berantai emas, satu emas batangan bertuliskan “Dewi Perssik”, satu koper warna hijau tosca dan kotak perhiasan.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Dari keterangan pelaku, dia beraksi sendiri, tapi masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut," tuturnya.
Rengga mengatakan pelaku diduga melakukan kegiatan ini lebih dari satu kali.
Sebab, ia juga telah menerima laporan kehilangan serupa di Bandara Soekarno-Hatta yang diduga dilakukan oleh oknum di Bandara.
"Ada beberapa laporan di Bandara Soekarno-Hatta, cuma yang berhasil kita ungkap baru satu kasus," tutupnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.