Tak Berkategori

Ditangkap, Penyebar Hoax Ijazah Palsu Jokowi Terancam 3 Tahun Bui

apahabar.com, JAKARTA – Penyebar hoax ijazah palsu presiden Jokowi berhasil ditangkap. Polisi menangkap Umar Kholid Harahap…

Featured-Image
Fotokopi Ijazah Palsu Jokowi. Foto-Detik

bakabar.com, JAKARTA – Penyebar hoax ijazah palsu presiden Jokowi berhasil ditangkap. Polisi menangkap Umar Kholid Harahap (28), yang diduga menyebarkan kabar bohong (hoax) tersebut. Umar terancam pidana 3 tahun penjara.

“Betul, tersangka sudah ditangkap dan saat ini masih diperiksa,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dilansir Detik, Minggu (20/1).

Umar disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 207 KUHP. Dari ketiga pasal tersebut, ancaman hukuman paling tinggi ada di Pasal 14 ayat 2 UU 1/1946.

Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Polisi menangkap Umar pada Sabtu (19/1) dini hari pukul 00.30 WIB di kediamannya, Bekasi Timur, Jawa Barat.

Umar menyebarkan hoax ijazah Jokowi palsu lewat akun media sosial Facebook miliknya. Umar beralibi membuat posting-an untuk mencari tahu kebenaran soal ijazah Jokowi palsu.

Dikatakan Dedi, Kepala SMAN 6 Surakarta memastikan ijazah Jokowi asli.

“Yang bersangkutan sengaja menyebarkan berita hoax dengan menggunakan akun FB-nya. (Motif) untuk mengetahui kebenaran tentang berita ijazah tersebut,” ujar Dedi.

Sama seperti pernyataan pihak sekolah, Dedi menyatakan ijazah Jokowi asli. “Ijazah Pak Jokowi adalah asli, sesuai penjelasan sekolah,” ucap Dedi.

Umar tidak ditahan. Dia diperiksa di Direktorat Siber Bareskrim Polri. Penyidik menyita beberapa barang bukti dari tersangka, antara lain satu ponsel beserta dua buah SIM card, satu akun Facebook, dan e-mail milik tersangka.

Untuk memperkuat alat bukti penyidikan, polisi melakukan tahapan forensik digital terhadap barang bukti yang disita.

Sebelumnya, ijazah SMA Jokowi dituding palsu lantaran tertulis lulus pada 1980. Netizen menganggap SMAN 6 Surakarta tempat Jokowi bersekolah baru berdiri pada 1986.
Sedangkan di ijazah Jokowi tertulis ‘SMPP’. SMPP adalah Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan, yang merupakan cikal bakal SMAN 6 Surakarta.

Kepala SMAN 6 Surakarta, Agung Wijayanto, mengatakan Jokowi merupakan siswa SMPP. Dia memastikan ijazah Jokowi tersebut asli.

“Iya benar ijazahnya asli. Cuma memang capnya berbeda, tulisannya SMPP (SMA 6),” kata Agung saat ditemui detikcom di SMAN 6 Surakarta, Kamis (17/1).

Baca Juga:Gara-Gara Saling Tatap, Penjaga Malam di Banjarmasin Timur Dibacok

Baca Juga:Berkas Pembunuhan Mayat Tanpa Kepala, Polisi : Kita Tunggu Petunjuk JPU Berikutnya

Baca Juga:Relawan Tanah Laut Bersatu Siap Bekerja Menangkan Jokowi-Ma'ruf

Baca Juga:Yusril: Jokowi Segera Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir

Editor: Fariz



Komentar
Banner
Banner