Hot Borneo

Ditangkap di Cilacap, Polisi Terus Dalami Kasus BM Bandar Arisan Bodong Tanah Bumbu

apahabar.com, BATULICIN – Kasus arisan bodong Tanah Bumbu dengan tersangka BM terus jadi perhatian publik. Namun…

Featured-Image
Polisi terus selidiki bandar arisan bodong Tanah Bumbu dengan tersangka BM. Foto ilustrasi-Istimewa

bakabar.com, BATULICIN – Kasus arisan bodong Tanah Bumbu dengan tersangka BM terus jadi perhatian publik.

Namun sejak BM ditangkap Kamis (10/3) lalu, Polres Tanah Bumbu masih mendalami kasus penipuan dan penggelapan uang berkedok arisan tersebut.

“Masih proses sidik dan kita dalami. Kalau ada info nanti saya kabari,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi, Selasa (15/3).

Sebelumnya Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dibackup unit Resmob Polres Cilacap mengamankan seorang wanita berinisial BM.

BM merupakan warga Desa manunggal RT 26, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, yang diringkus lantaran diduga telah menipu dan menggelapkan uang arisan anggotanya.

Bandar arisan itu sempat kabur ke luar daerah dan diamankan polisi di Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (10/3) sekira pukul 18.20 WIB.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa didampingi, Kasat Reskrim, AKP Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya kami amankan BM di Cilacap Jateng dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang arisan,” ujar AKP Made, Minggu (13/3).

Kronologis Kejadian

AKP Made menjelaskan kronologis kejadian tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku BM.

Berawal pada Minggu tanggal 8 Agustus 2021 bandar arisan inisial BM melakukan aksi penipuan arisan.

Pada saat itu, anggota arisan berjumlah 100 orang dan sudah berjalan sebanyak 77 kali dengan uang arisan Rp 10.000.000 per pekan.

Namun, meski berjalan 77 kali, anggota yang sudah menerima uang sebanyak Rp 10.000.000 per pekan itu hanya ada 31 orang. Yang berarti masih ada 44 orang yang belum menerima uang Rp 10.000.000.

“Atas kejadian tersebut anggota arisan diperkirakan mengalami kerugian sekira Rp 338.800.000,- yang belum mereka terima dari BM sang bandar,” ungkap Made.

“Pelaku akan kita proses sesuai pasal penipuan dan penggelapan yakni pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,” pungkas Made.

DITANGKAP! Wanita Bandar Arisan Bodong di Tanah Bumbu



Komentar
Banner
Banner