Nasional

Ditangkap dengan Barbuk Ekstasi, Ridho Rhoma Positif Amphetamin

apahabar.com, JAKARTA – Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma untuk ketiga kalinya ditangkap atas kasus penyalahgunaan…

Featured-Image
Polisi menangkap pendangdut Ridho Rhoma terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Foto: Warta Kota

bakabar.com, JAKARTA – Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma untuk ketiga kalinya ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Kali ini Ridho Rhoma ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti narkoba jenis ekstasi.

Putra pertama Rhoma Irama dengan Marwah Ali itu ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (4/2).

Dilansir Deticom, pedangdut pelantun Haruskah Berakhir itu juga dinyatakan positif amphetamin.

Terkait penangkapan Ridho Rhoma telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

“Benar, positif amphetamin,” kata Kombes Yusri.

“Amphetamin itu kan ekstasi,” lanjutnya di kutip dari Okezone.com.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Ridho Rhoma.

Hal itu dilakukan sebelum pihak kepolisian melakukan rilis terkait penangkapan Ridho Rhoma pada hari ini, Senin (8/2).

“Masih jalani [pemeriksaan] dulu,” tandasnya.

Ini bukan kali pertama Ridho terbukti menggunakan barang terlarang. Pada 2017, ia ditangkap kepolisian kepemilikan sabu.

Kala itu, Ridho Rhoma ditangkap pada 25 Maret 2017 di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Kala itu, Ridho yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram.

Namun pada 2019, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menambah hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun 6 bulan. Hakim Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta Ridho menyelesaikan masa tahanannya.

Setahun berlalu, Ridho menghirup udara bebas pada Januari 2020 setelah dinyatakan bebas bersyarat. Pedangdut 32 tahun itu awalnya baru akan keluar penjara pada 9 Maret 2020.

Komentar
Banner
Banner