Kekerasan Rumah Tanggal

Ditahan! Pria Bakar Istri dan Kedua Anaknya di Cakung

US (48), pria yang tega membakar istri dan dua anaknya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di tahanan RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

Featured-Image
Reskrim Polres Metro Jakarta Timur tele ha menetapkan status tersangka terhadap pria dengan inisal US (48) yang nekar membakar istrinya W (37), dan kedua anaknya yaitu K (14) dan N (15) yang terjadi di sebuah rumah kawasan Cakung Jakarta Timur, Minggu 2 Juli 2023. Foto : Ilustrasi.

Apahabar.com, JAKARTA - US (48), pria yang tega membakar istri dan dua anaknya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di tahanan RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

"Sudah ditahan sejak tanggal 30 Juni dan tanggal 1 Juli diantarkan di tahanan RS Polri," ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Timur Sri Iptu Sri Yatmini, Minggu (2/7).

Sri mengatakan, US memang masih menjalani perawatan. Namun masih bisa menjalani pemeriksaan.

 "Dia (pelaku) luka di bagian tangan sebelah kanan, di perut, di selangkangan atau kemaluan. Enggak begitu parah, cuma luka bakar 20 hingga 30 persen. Tapi tingkat kesadarannya oke," ungkapnya.

Sementara itu, untuk ketiga korban, istri dan dua ana remaja pelaku, dirawat di dua rumah sakit berbeda. RS Tarakan Jakarta Pusat dan RS Koja Jakarta Utara.

 "Tadinya di RS Islam, itu kan berbayar jadi kemarin kami berusaha untuk merujuk kerja sama lembaga-lembaga dan kementerian untuk merujuk para korban ke RS Tarakan. Alhamdulillah, ibu dan satu anaknya sudah kami evakuasi di RS Tarakan, Jakarta Pusat supaya tidak berbayar," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner