bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel secara bertahap melakukan pendistribusian surat surat Pemilu 2024.
Per Senin (18/12/2023), KPU Kalsel langsung menyalurkan surat suara yang baru datang di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.
Surat surat yang didistribusikan antara lain DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengatakan pendistribusian surat suara saat ini telah memasuki tahap II. Pendistribusian menggunakan jalur darat ke kabupaten/kota tujuan.
“Logistik surat suara langsung didistribusikan kabupaten/kota tujuan setelah tiba di pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin. Pendistribusian suara suara dikawal ketat pihak kepolisian dan monitor KPU dan Bawaslu,” ujarnya.
Pendistribusian tahap pertama telah dilakukan pada Jumat (15/12/2023). Ada 6 kabupaten/kota tujuan pendistribusian yaitu Banjarbaru, Tanah Laut, Tanah Bumbu, Hulu Sungai Selatan, Balangan, dan Tabalong.
Kemudian, pendistribusian surat suara tahap kedua dilakukan pada hari ini.
Ada 8 kabupaten/kota tujuan pendistribusian yaitu Banjar, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Tanah Laut, Kotabaru, Tanah Bumbu, Banjarbaru, dan Hulu Sungai Utara.
“Malam ini akan ada satu kontainer masuk kembali, dan menunggu beberapa kontainer lagi untuk surat suara Pilpres dan DPD RI,” jelasnya.
Dia menjelaskan, saat ini KPU Kalsel masih menunggu pengiriman surat suara lanjutan dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ke Pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin. Semua itu dilakukan hingga seluruh kebutuhan logistik Pemilu rampung sesuai kebutuhan.
“Ini menunggu hasil percetakan, kemudian perjalanan laut dari Surabaya ke sini itu memang estimasinya diharapkan di Januari 2024 awal sudah selesai semua. Desember target kita selesai,” pungkasnya.
Untuk diketahui, jumlah surat suara yang dicetak sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kalsel sebanyak 3.025.220. Kemudian ditambah dua persen surat suara cadangan dari jumlah DPT masing-masing TPS.
Ada lima jenis surat suara Pemilu pada 14 Februari 2024 nanti. Abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Merah, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Kuning, surat suara anggota DPR. Biru, surat suara anggota DPRD provinsi, dan warna Hijau, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.