Kalsel

Disporapar Panggil Pengelola Hiburan Bandel di Tabalong

apahabar.com, TANJUNG – Salah satu pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Tabalong dipanggil Dinas Pemuda Olahraga…

Featured-Image
Kepala Disporapar Kabupaten Tabalong, Akhmad Rijali Noor. Foto-apahabar.com/Ahc26

bakabar.com, TANJUNG – Salah satu pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Tabalong dipanggil Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) setempat.

Pemanggilan terkait dibukanya tempat hiburan karaoke oleh pengelolanya di tengah pandemi Covid-19. Padahal pemerintah setempat belum mengizinkannya.

Kepala Disporapar Tabalong, Akhmad Rijali Noor, mengatakan pelanggaran dilakukan oleh pengelola hiburan tersebut selama dua malam, yaitu Jumat malam tanggal 31 Juli dan Sabtu malam tanggal 1 Agustus 2020.

Saat pemanggilan, pihaknya juga mengundang Satpol PP dan Kesbangpol. Saat itu pengelola bercerita kesedihan, namun yang namanya larangan tetap harus ditegakkan.

“Kita sepakat memberikan sanksi berupa surat teguran. Bila diulangi akan kita berikan surat peringatan,” kata Rijali, Rabu (12/8).

Ketahuannya tempat hiburan itu beroperasi, ketika petugas khusus melakukan pemantauan di tempat hiburan malam, ternyata saat itu ada yang buka.

“Pengunjungnya juga ada, namanya buka ya adalah pengunjungnya,” bebernya.

Ditambahkan, memang saat petugas yang melakukan inspeksi mendadak. Terpantau karyawan menggunakan masker, tapi tempat itu kan dalam ruangan tertutup, sehingga dikuatirkan ada kluster lagi.

Selain itu, belum ada keputusan bupati untuk memperbolehkannya. Sehingga tempat hiburan itu tutup dan diberikan surat teguran.

Pihaknya bersama Satpol PP dan Kesbangpol akan terus memantau, Maka ia meminta jangan sampai ada yang melanggar aturan di saat pandemi.

“Selama belum diberikan izin, jangan sekali-kali membuka tempat hiburan, kami akan terus memantaunya,” ingat mantan Kepala Dinas Pendidikan ini.

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner