bakabar.com, BATULICIN – Pemkab Tanah Bumbu melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) melakukan kegiatan penyelamatan arsip penanganan Covid-19.
Kegitan penyelamatan arsip ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor : B/045.2/871/Dispersip-K.1.Bup/VII/2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ditugaskan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaporan daftar arsip dan penyelamatan arsip penanganan Covid-19.
Hasil monitoring dan evaluasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Bupati Tanah Bumbu setiap enam bulan sampai dengan setelah pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan berakhir oleh pemerintah.
“Arsip penanganan pandemi Covid-19 ini selain merupakan bukti akuntabilitas kinerja juga merupakan sebuah sejarah, yang mana nantinya generasi mendatang dapat belajar banyak dari arsip-arsip penanganan pandemi ini,” ujar Plt Kepala Dispersip Tanah Bumbu, melalui Kepala Bidang Kearsipan, Hj Noryana.
Penyelamatan arsip bermula dari pengelolaan terlebih dahulu. Pengelolaan yang dimaksud sebagai bukti akuntabilitas pertanggung jawaban kegiatan dan penyelamatan adalah kaitannya dengan menyelamatkan memori kolektif bangsa.
Selain secara bersurat, tim dari Dispersip juga turun langsung ke SKPD terkait langsung dengan penanganan Covid-19, di antaranya dinas kesehatan, BPBD, dinas sosial, kecamatan, kelurahan, dan SKPD lainnya.
Adapun arsip yang diselamatkan meliputi arsip kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam perkembangan penanganan pandemi dan seluruh arsip tentang Covid-19.