bakabar.com, BATULICIN – Pemkab Tanah Bumbu (Tanbu), melalui Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) setempat menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Kegiatan dilaksanakan di Gedung Mahligai Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (25/8).
Kepala Disperkimtan Tanbu, Ansyari Firdaus, mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pelaksananya semestinya sudah harus diketahui.
Bagi Pemkab Tanbu ini adalah sebagai wujud mekanisme pembangunan yang baik dan benar dalam melakukan pengadaan tanah.
Ansyari Firdaus menuturkan sangatlah penting hal-hal yang perlu disampaikan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021. Hal ini berkaitan guna kelancaran dari pemerintah daerah kabupaten untuk mensinergikan dalam menentukan kebijakan tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
"Sosialisasi ini penting diikuti oleh SKPD agar mengerti mekanisme pengadaan tanah tersebut. Ketika di wilayahnya ada pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, maka bisa memberikan penjelasan kepada masyarakatnya," jelasnya.
Ansyari Firdaus menambahkan bahwa pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum banyak belum diketahui oleh SKPD, sehingga sering terjadi benturan kewenangan.
“Dengan sosialisasi ini peserta mengetahui dan memahami peraturan-peraturan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sehingga jika nanti terlibat dalam pengadaan tanah, sudah mengetahui dan memahami peraturannya," pungkasnya.
Sosialisasi ini mengundang narasumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), BPKAD, dan Inspektorat, serta dihadiri 25 SKPD di Kabupaten Tanah Bumbu.