Kalteng

Disperindagsar Barut Programkan Pasar Sehat

apahabar.com, MUARA TEWEH – Untuk perlindungan konsumen, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Barito Utara (Barut)…

Featured-Image

bakabar.com, MUARA TEWEH - Untuk perlindungan konsumen, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Barito Utara (Barut) melakukan inovasi dengan program Pasar Sehat.

Program ini dimaksudkan agar pasar aman dari bahan berbahaya. Untuk melakukan langkah tersebut, Dispardagsar Barut bekerjasama dengan BPOM Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

img

Drs Hajrannor Kadis Disperindagsar Barut menerangkan, jumlah pasar yang ada di kabupaten bermotto Iya Mulik Bengkang Turan (Pantang Menyerah Sebelum Berhasil) sebanyak 55 unit. Terdiri dari 5 pasar harian dalam Kota Muara Teweh dan 50 unit pasar mingguan yang tersebar di 9 kecamatan di Barut.

Pada 2018 Barut mendapatkan dana bantuan dari pusat sebanyak 2 unit pasar dengan bangunan konstruksi beton yakni Pasar Dermaga dan Pasar Bebas Banjir yang lokasinya di Kota Muara Teweh.

Tahun 2019 ini, kembali mendapatkan dana dari pusat yakni Dana Alokasi Khusus (DAK)untuk 3 unit, Pasar Demaga 2 Kecamatan Teweh Tengah, Pasar Mampuak Kecamatan Teweh Timur dan Pasar Jingah Kecamatan Teweh Baru dengan. Pembangunan pasar rata-rata menghabiskan dana Rp 1,4 miliar.

img

Pasar tradisional. Foto-BeritaSatu

Pada tahun 2019 pula, disperindagsar sudah menganggarkan Rp 4 mliar untuk pembangunan Pasar Pondopo yang beberapa waktu lalu mengalami kebakaran hebat sehingga menghanguskan hampir semua bangunan pasar yang dikenal sebagai ikon daerah itu.

Untuk melindungi hak konsumen, Disperindagsar juga mengaktifkan kantor unit metrologi legal di Pasar Gembira yang letaknya cukup strategis di pusat Kota Muara Teweh.

Dengan keberadaan unit metrologimaka diharapkan tera ulang dan pengukuran atau alat-alat ukur, takar, timbangan serta perlengkapan bisa diawasi.

Beroperasi Unit Metrologi Legal sebagai unit pelaksana teknis berdasarkan peraturan bupati nomor 35 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 70 tahun 2017 tentang pembentukan unit pelaksana teknis pada dinas daerah lingkup Pemkab Barut.

Unit metrologi legal melakukan pelayanan tera ulang dan pengukuran alat ukur, takar, timbangan. Tak hanya itu, unit ini juga melakukan pengawasan yang bertujuan menciptakan tertib ukur untuk melindungi kepentingan umum dan menjamin adanya kebenaran pengukuran serta kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran,standar satuan ukuran,standar satuan dan metode pengukuran.

Bidang perindustrian sudah ada unit pengolahan jagung di Kecamatan Teweh Timur. Keberadaannya untuk membantu para petani jagung.

Selain itu juga pemerintah daerah melalui Disperindagsar sudah melakukan pembinaan kepada pengrajin anyaman rotan. Bahkan pihaknya pun telah bekerjasama dengan salah satu perusahaan di Bandung untuk menerima anyaman mentah dari Barut untuk kemudian dimodifikasi agar penampilan terlihat berkelas.

Baca Juga:Dokter Forensik Menduga Mayat Bayi di Sampit Terlahir Cacat

Baca Juga:Sangsi Bandara Muhammad Sidik Rampung 2019

Repoter: AHC17Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner