Borneo Hits

Dishub Tapin Tilang 10 Angkutan ODOL dan Surat Tak Lengkap

Dinas Perhubungan Kabupaten Tapin jaring sejumlah angkutan yang Overdimension dan Overloading (ODOL) atau kelebihan muatan di Jalan Datu Nuraya Kelurahan Rantau

Featured-Image
Dinas Perhubungan Tapin menggelar operasi ODOL di Jalan Datu Nuraya, Rantau, Selasa (28/5). Foto: bakabar.com/Sandy

bakabar.com, RANTAU - Dinas Perhubungan (Dishub) Tapin menjaring sejumlah angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kelebihan muatan di Jalan Datu Nuraya, Kelurahan Rantau Kiwa, Selasa (28/5).

Operasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan pengawasan khusus kendaraan angkutan berat. Kalau kedapatan melebihi kapasitas muatan, tindakan langsung dijatuhkan.

"Operasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi dari Dishub Kalimantan Selatan," papar Maria Ulfah, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Tapin. 

"Hasilnya sebanyak 10 kendaran yang harus ditilang. Di antaranya karena KIR sudah kedaluwarsa hingga bahkan tidak memiliki sama sekali, overloading, serta pengemudi tidak memiliki SIM dan STNK," tambahnya.

Setelah dijatuhi tilang, para sopir pun memberikan beragam alasan. Sebagian besar beralasan surat-menyurat dimaksud tertinggal atau tidak sempat mengambil di kantor.

"Apapun alasan tidak membawa surat-menyurat, mereka tetap ditindak. Kedepan kami berharap seluruh pengguna jalan dapat mematuhi aturan berlalu-lintas untuk keselamatan bersama, sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan," tutup Maria.

Editor
Komentar
Banner
Banner