News

DISETOP! Kasus Anak Tabrak Ibu hingga Tewas Saat Mudik

apahabar.com, MOJOKERTO – Polisi menyetop kasus anak menabrak ibu hingga tewas saat mudik di Mojokerto, Jawa…

Featured-Image
Ilustrasi garis polisi. Foto-net

bakabar.com, MOJOKERTO – Polisi menyetop kasus anak menabrak ibu hingga tewas saat mudik di Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (30/4).

Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan restorative justice (RJ).

Sebelumnya seorang ibu, Masringah (47) tewas akibat ditabrak anaknya sendiri, Agus Wahyudi (28).

Polisi menyebut Agus sebenarnya bisa saja dijerat dengan Pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Karena yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas ini adalah satu keluarga, yaitu ibunya sendiri atas nama Masringah dan putranya, Agus, kami lakukan restorative justice untuk menyelesaikan perkara kecelakaan ini,” kata Kanit Laka Satlantas Polres Mojokerto Iptu Wihandoko dilansir detikJatim, Selasa (3/5) malam.

Wihandoko mengaku, pihaknya berpedoman pada Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Rasa kemanusiaan menjadi pertimbangan kenapa kasus ini disetop.

Wihandoko mengungkapkan pihaknya tidak ingin Agus harus mendekam di penjara setelah kehilangan ibunya.

Apalagi, Agus menabrak ibunya secara tidak sengaja.

“Kami merujuk Perpol Nomor 8 Tahun 2021, kami bisa melakukan RJ dengan ketentuan-ketentuan yang harus kami lengkapi. Memang kami mempertimbangkan kemanusiaan. Kami menyelesaikan persoalan itu tanpa menimbulkan permasalahan yang lain. Terlebih lagi Agus tidak sengaja menabrak ibunya sendiri,” jelasnya.

Masringah tewas dalam kecelakaan beruntun melibatkan 3 sepeda motor di jalan nasional Dusun Jatisumber, Desa Watesumpak pada Sabtu (30/4) pagi.

Ketiga sepeda motor melaju di jalur arteri dari timur ke barat atau dari arah Surabaya ke Jombang.

Paling depan sepeda motor Yamaha Vega nopol L 2261 U yang dikendarai Masringah seorang diri.

Disusul sepeda motor Yamaha Vixion nopol AG 4089 ECA yang dikemudikan putra korban, Agus Wahyudi (28).

Saat itu, Agus membonceng adiknya. Satu keluarga ini dalam perjalanan mudik dari Surabaya ke Desa Ringinsari, Kandat, Kabupaten Kediri.

Sedangkan paling belakang sepeda motor Honda Supra Fit X nopol L 6201 AQ yang dikendarai Mukhtarom (48), warga Desa Medali, Puri, Mojokerto.

Sampai di jalan nasional Dusun Jatisumber sekitar pukul 07.30 WIB, Masringah yang kurang konsentrasi menyerempet mobil pikap di sisi kiri jalan. Saat itu, pikap tersebut berhenti di badan jalan sebelah kiri.

Akibatnya, Masringah terjatuh ke tengah jalan. Seketika ia tertabrak motor yang dikendarai putranya. Korban tewas di lokasi kecelakaan karena luka parah di kepala.

Tidak sampai di situ saja, giliran sepeda motor Yamaha Vixion yang dikemudikan Agus tertabrak sepeda motor Honda Supra Fit X yang melaju di belakangnya. Beruntung, Agus dan adiknya, serta pengendara Supra selamat.

Jenazah Masringah dievakuasi polisi yang dibantu relawan dan PMI Kabupaten Mojokerto ke RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Korban diserahkan kepada keluarganya setelah divisum.



Komentar
Banner
Banner