bakabar.com, BANJARMASIN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menyentil soal aset tetap miliki Pemerintah Provinsi Kalsel yang dianggap belum rapi.
Sentilan itu dimasukkan BPK dalam catatan penghargaan opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) dalam tata kelola keuangan yang diserahkan pada Pemerintah Provinsi Kalsel saat Paripurna Istimewa di DPRD Kalsel, Kamis (27/5).
"Penataan aset belum tertib," ungkap anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis saat pidato di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kalsel.
Berdasarkan catatan, persoalan aset sudah beberapa kali muncul. Bahkan dua tahun lalu hal serupa juga menjadi catatan BPK RI.
Menanggapi hal itu Pj Gubernur Kalsel Safrizal bilang kini Pemerintah Kalsel tengah melakukan pembenahan. Sistem pencatatan aset sudah diperbarui dan terintegrasi.
Cuman saat BPK melakukan pemeriksaan sistem masih menggunakan pencatatan manual. Dengan sistem baru semua aset di SKPD Pemprov Kalsel akan terdata dengan baik.
"Semuanya sedang diperbaiki, insyaallah tahun ini selesai catatan tentang aset," kata Safrizal.
Kemudian Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Kalsel, Agus Dyan Nur merinci, permasalahan aset secara bertahap dibenahi dengan menggunakan sistem.
"Yang manual tetap jalan, sistem juga berjalan," kata Agus.
Namun, penerapan sistem ini bukanlah hal yang mudah, bahkan ditemukan beberapa program, sehingga sambil jalan dibenahi agar bisa menata aset daerah yang dimulai pada 2020 lalu.
"Belum sempurna, namun mudah-mudah selesai pada 2021 ini, seperti yang dikehendaki BPK," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Kalsel juga telah melakukan rapat koordinasi dengan bidang aset Provinsi Kalsel.
Dewan mau Pemprov lebih berhati-hati dengan aset dengan melakukan inventarisasi aset milik Pemprov Kalsel.
"Kali ini, kita minta Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menyerahkan list aset yang dimiliki Pemprov Kalsel," kata Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, HM Iqbal Yudiannoor .
Dia juga mengatakan Pemprov bisa manfaatkan aset untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak pada penurunan pendapatan daerah.
"Aset ini, baik berupa tanah dan bangunan akan dimanfaatkan untuk mendapatkan penghasilan, baik disewakan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga," jelas Iqbal Yudiannoor.
Mengakui, penyelesaian aset ini juga memerlukan anggaran yang tidak sedikit, terutama melakukan sertifikat terhadap aset yang belum lengkap administrasinya.