Pemkab Tanah Bumbu

Disdukpencapil Tanbu Segera Buka Pelayanan di Kantor dengan Syarat

apahabar.com, BATULICIN – Dalam waktu dekat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu akan…

Featured-Image
Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu, Eka Saprudin. Foto-apahabar.com/Syahriadi.

bakabar.com, BATULICIN – Dalam waktu dekat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu akan membuka kembali pelayanan di kantornya.

“Dalam waktu dekat Insyaallah kami akan memulai pelayanan ‘new normal’ di kantor,” ungkap Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu Eka Saprudin, Jumat (3/7).

Meski akan dibuka kembali, namun interaksi tetap dibatasi sesuai dengan protokol kesehatan.

“Saat ini kami masih menyiapkan sekat (pembatas) tempat pelayanan, agar nantinya pada saat melayani warga ada pembatasan jarak,” terangnya.

Selain itu, berbagai persiapan juga dilakukan pihaknya terkait penerapan standar operasional prosedur (SOP) dan segala alat pelindung diri (APD) yang akan digunakan petugas saat menjalankan pelayanan.

Eka Saprudin mengatakan dalam pelayanan tatanan kehidupan baru nanti, masyarakat yang masuk ke dalam kantor juga dibatasi sesuai protokol agar tidak terjadi kerumunan.

“Kita batasi untuk yang masuk ke kantor, sementara giliran warga yang lain menunggu di luar, di sana nanti mereka akan diatur oleh petugas,” ucapnya.

Dia menambahkan, untuk sementara pihaknya tetap membuka pelayanan di kantor, tapi hanya untuk warga yang belum pernah sama sekali melakukan perekaman E-KTP.

“Untuk perekaman tetap buka, namun pendaftarannya tetap melalui online. Dan kami membatasi 30 sampai 40 orang saja perhari,” tuturnya.

Editor: Puja Mandela



Komentar
Banner
Banner