bakabar.com, BATULICIN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu (Disdukcapil Tanbu) membuka konsultasi data dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih saat pelaksanaan Pemilu. Hal itu dilakukan demi menyukseskan pesta demokrasi 5 tahun tersebut.
“Ini untuk antisipasi kalau ada masalah,” sebut Kepala Dinas Disdukcapil Tanbu, Kursani, kepadabakabar.com, Selasa (16/4/2019).
Baca Juga:538 Tahanan di Rutan Polda Metro Jaya Bakal Mencoblos di Dua TPS
Masalah yang dimaksud Kursani adalah kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi saat proses Pemilu berlangsung. Misalnya, ada keraguan dari para petugas terkait data salah seorang pemilih. Di situ, Disdukcapil bisa melakukan verifikasi data si pemilih dengan akurat.
“Itu buat memastikan saja bahwa misalnya, data si A benar. Data si B benar. Kita siap membantu,” katanya.
Layanan tersebut, lanjut Kursani hanya akan dibuka selama Pemilu berlangsung. Dia sudah menugaskan tiga orang staf termasuk pejabat untuk stanby di Kantor Disdukcapil Tanbu pada 17 April dari pukul 08.00 Wita sampai 14.00 Wita.
Disdukcapil juga sudah mengirimkan surat kepada KPU Tanbu terkait dibukanya layanan verifikasi data dan NIK. Surat tersebut dikeluarkan pada 16 April 2017 dan ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Tanbu.
Baca Juga:PDI Perjuangan Tempatkan Saksi di TPS Seluruh Indonesia
Reporter: Puja Mandela
Editor: Muhammad Bulkini