tanah bumbu

Disdikbud Tanbu Keluarkan Edaran Baru Terkait Libur Sekolah, Simak Poinnya

apahabar.com, BATULICIN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanah Bumbu mengeluarkan surat edaran perihal Penyesuaian…

Featured-Image
Kepala Disdikbud Tanah Bumbu, Eka Saprudin. Foto-apahabar.com/Syahriadi

bakabar.com, BATULICIN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanah Bumbu mengeluarkan surat edaran perihal Penyesuaian Penyerahan Perkembangan Hasil Belajar dan Libur Semester I di Bumi Bersujud.

Dalam surat edaran nomor: B/421/17971/Disdikbud-Das.1/XII/2021 tertanggal 16 Desember 2021 itu berlaku untuk sekolah jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Kita bikin surat edaran yang ditujukan kepada kepala TK, SD, dan SMP. Baik negeri maupun swasta se Tanah Bumbu,” ujar Kepala Disdikbud Tanah Bumbu, Eka Saprudin, kepada bakabar.com, Kamis (16/12).

Eka menyampaikan ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, di antaranya Penyerahan Perkembangan Hasil Belajar atau pembagian Rapor semester I untuk jenjang TK, SD, dan SMP kembali ke tanggal 23 Desember 2021.

Kemudian libur semester I tahun pelajaran 2021/2022 tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 1 Januari 2022.

Selanjutnya hari pertama masuk sekolah pada semester II dimulai tanggal 3 Januari 2022.

Mengawali pembelajaran, diisi dengan kegiatan pembiasaan, baik penanaman karakter dan akhlak mulia, serta kegiatan keagamaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidik untuk semua warga sekolah sekitar 20 sampai 30 menit.

Mulai hari pertama masuk di semester II, semua satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan dinas pendidikan dan kebudayaan melaksanakan 6 hari belajar dalam 1 minggu.

“Semua poin itu harus dipedomani, demi menekan angka persebaran Covid-19,” ujarnya.

Eka menambahkan surat edaran yang dikeluarkan Disdikbud Tanah Bumbu adalah menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kemudian juga menindaklanjuti Surat Edaran Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Serta Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor B/420/17819/Disdikbud-Sekt.Bupati/XII/2021 tanggal 6 Desember 2021.



Komentar
Banner
Banner