bakabar.com, BANJARMASIN – Di Kota Banjarmasin terdapat satu rukun tetangga (RT) yang memiliki inovasi unik dalam menekan kebiasaan buruk masyarakat.
Kawasan yang dimaksud adalah Kompleks H Ideris RT 13, Kelurahan Sungai Miai, Banjarmasin Utara.
Di RT tersebut ditetapkan aturan larangan merokok. Menariknya, aturan ini juga berlaku untuk warga yang berada di dalam rumah.
Ketua RT 13, Muslim mengatakan kebijakan tersebut telah disepakati oleh seluruh warga yang bermukim di sana.
"Siapa yang merokok dan ketahuan akan denda 1 liter beras," ujarnya ketika dijumpai bakabar.com.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Beras hasil denda merokok dikumpulkan menjadi satu. Kemudian diolah kembali menjadi bubur untuk disalurkan kepada anak-anak di Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu). Penyaluran dari tanggal 9 dan 10 setiap bulan sekali.
"Bubur ini untuk dimakan bayi yang berada di beberapa RT di satu kelurahan," ucapnya.
Selama kebijakan ini berlangsung (empat tahun), terdapat 2 orang yang kedapatan merokok di dalam rumah.
Informasi ini rupanya diperoleh dari istri warga itu sendiri. Warga, kata dia, hingga sekarang sangat berkomitmen membebaskan kawasan tersebut dari asap rokok.
"Mungkin mereka jera sehingga tak mengulanginya lagi," imbuhnya.
Lantas di mana warga dan pengunjung yang ingin merokok?
Pihaknya telah menyediakan pojok merokok untuk mendukung kawasan bebas asap rokok. Posisi tempat ini berada tepat di depan kompleks.
"Kita kan komitmen untuk tidak merokok dalam rumah," tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin Mukhyar mengapresiasi kebijakan dari daerah tersebut.
Pasalnya komitmen masyarakat turut berperan membantu pemerintah dalam menurunkan jumlah sampah di ibu kota Kalsel.
"Mudah-mudahan kebijakan ini diikuti masyarakat di Banjarmasin," harapnya.