apahabar, JAKARTA– Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal dengan Habib Rizieq bebas bersyarat. Dirinya resmi keluar dari rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada pukul 06.45 WIB.
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu mendapat bebas bersyarat per tanggal 20 Juli 2022, setelah ditahan pada tanggal 12 Desember 2020 lalu.
Momen pembebasan bersyarat itu diumumkan oleh akun resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI. Akun tersebut mengunggah foto-foto Rizieq Shihab yang sedang mencium kening sang istri.
"Alhamdulillah… Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu, #AhlahWaSahlanIBHRS," tulis akun Twitter @DPP_LIP yang dikutip di Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti mengatakan Rizieq Shihab ditahan karena beberapa kasus pidana.
Di antaranya tindak Pidana I tentang kekarantinaan kesehatan selama 8 bulan, Pidana II tentang kekarantinaan kesehatan denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar), dan Pidana III menyiarkan berita bohong selama 2 tahun.
Rika menyebutkan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapat hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022. Isinya tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Sementara itu Penasihat Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyatakan kliennya tidak menggelar acara atau agenda ceramah setelah dinyatakan bebas pada hari Rabu ini. (REGENT)