Peristiwa & Hukum

Disaksikan Tersangka, Barbuk Puluhan Gram Sabu Diblender Polres Tabalong 

Puluhan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan Polres Tabalong, Rabu (6/9).

Featured-Image
Barbuk puluhan gram sabu yang disita dari tersangka dimusnahkan Polres Tabalong dengan cara di blander. Foto-apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG - Barang bukti (barbuk) puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan Polres Tabalong, Rabu (6/9/2023).

Barbuk tersebut merupakan sitaan dari tersangka pria berinisial DI (43), warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong yang ditangkap 25 Agustus 2023 lalu.

Tersangka saat itu ditangkap saat berada di sebuah rumah di Desa Palapi, Muara Uya, Tabalong.

Selain sabu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa 1 buah plastik klip berisi 5 butir obat tanpa merek warna merah muda (ekstasi). 

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.

Dari barbuk yang disita 23,81 gram, yang dimusnahkan seberat seberat 23,77 gram, sisanya untuk laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air bercampur deterjen kemudian di blander. Airnya kemudian dibuang ke dalam septictank.

Sebelum di blander, sample sabu dilakukan tes untuk memastikan keasliannya.

Pemusnahan barbuk tersebut disaksikan langsung oleh tersangka beserta kuasa hukumnya, Kasi Pidum Kejari Tabalong, perwakilan PN Tanjung, perwakilan Dinkes dan organisasi kepemudaan KNPI.

"Pemusnahan ini  agar barang bukti narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini," kata Wakapolres Tabalong, Kompol Taufiq Arifin.

Pada penangkapan DI, polisi mengamankan sabu dengan berat total seberat 23,81 gram. Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan seberat 23,77 gram. 

"Pelaku yang diamankan atas nama DI, sebanyak 23,81 gram sabu-sabu, ini yang rencana setelah ini kita musnahkan," ujar Kompol Taufiq Arifin didampingi Kasat Resnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin dan PS Kasi Humas Iptu Sutargo.

Editor


Komentar
Banner
Banner