Hot Borneo

Direspons MK, Kadin-Forkot Banjarmasin Lakoni Sidang Perdana Sengketa UU Provinsi Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Babak baru polemik Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan bakal…

Featured-Image
Sidang sengketa Undang-Undang Provinsi Kalimantan Selatan akan segera memasuki sidang perdana di MK. Foto: Dokumen

bakabar.com, BANJARMASIN – Babak baru polemik Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan bakal segera dimulai.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah melayangkan surat panggilan sidang perdana terhadap pemohon Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banjarmasin bersama Nisfuady dkk.

Surat bernomor 234.59/PUU/PAN.MK/PS/05/2022 itu menjadwalkan sidang perdana, Senin (23/5) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.

Pemohon yang memberikan kuasa kepada Borneo Law Firm (BLF) akan menjalani agenda pemeriksaan pendahuluan.

Tahap permulaan sengketa itu akan memeriksa kejelasan permohonan, serta memberikan nasehat kepada pemohon terkait permohonan yang diajukan.

Baca juga:Barang Bukti 2 Koper, UU Provinsi Kalsel Resmi Digugat ke MK

Pemeriksaan pendahuluan dilakukan oleh panel hakim yang terdiri dari paling sedikit tiga orang hakim.

Seusai sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

“Kami akan merapatkan barisan para kuasa hukum dan pemberi kuasa,” sahut Direktur BLF, M Pazri, ketika dikonfirmasi bakabar.com, Selasa (10/5).

Kendati begitu, pemohon hanya akan mengikuti persidangan secara daring.

Kadin-Forkot bersama tim kuasa hukum akan menjalani sidang dari Sekretariat BLF di Jalan Brigjend Hasan Basry Banjarmasin.



Komentar
Banner
Banner