bakabar.com, BATULICIN – Tersangka kasus kejahatan terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus arisan, Rina Harianti (29), saat ini sedang dalam proses hukum di Mapolres Tanah Bumbu.
Ibu rumah tangga beridentitas sebagai warga Jalan Lontar RT 02, Desa Sungai Pasir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru itu terancam pasal 372 dan pasal 378 KUHP.
“Sudah proses lidik, terancam dua pasal yakni pasal 372 dan 378 KUHP,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi, Sabtu (11/9).
Sebelumnya, Rina Harianti (29) diamankan petugas di Gang Nangka Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, pada Jumat (10/9) sekira pukul 12.00 wita.
Rina diamankan diduga telah menipu dua korban dengan menggelapkan uang arisan.
AKP Made menjelaskan kejadian berawal pada sekira awal tahun 2020. Awalnya korban mengikuti dua macam arisan yang dikelola oleh pelaku yang tiap ada uang korban harus setor uang secara tunai maupun transfer ke rekening pelaku.
Namun, pada Selasa tanggal 08 Juni 2021 yang seharusnya korban dapat arisan sejumlah Rp10.000.000 serta hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 korban juga dapat arisan lagi Rp15.000.000, pelaku tidak memberikan uang tersebut kepada korban.
“Korban mencari dan menghubungi pelaku, namun sudah tidak ada lagi di tempat tinggalnya,” terang Made.
Atas kejadian tersebut korban atas nama Maria Ulfah mengalami kerugian sebesar Rp13.200.000. Sedangkan satu korban lagi atas nama Nur Haniah dengan modus arisan yang sama mengalami kerugian Rp17.880.000.