bakabar.com, Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina tampak hati-hati menanggapi laporan Anang Rosadie Adenansi dan dan Rakhmat Nopliardi.
Dua mantan anggota DPRD Kalimantan Selatan itu melaporkan Ibnu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel terkait penyerahan dokumen aset Pemkot Banjarmasin. Komisi Informasi Publik (KIP) sebelumnya memutuskan bahwa Pemkot wajib memberikan dokumen aset tersebut.
Saat dikonfirmasi Ibnu Sina hanya tersenyum dan melambaikan kedua tangannya, sembari berlalu menuju mobil dinas. “No coment,” singkatnya usai jumpa pers akhir tahun, Kamis (3/1) siang.
Baca Juga:Kondisi Korban Penikaman Pemilik Konter HP di Banjarmasin Kritis
Dari lain pihak, Anang Rosadie membenarkan bahwa telah melaporan sang wali kota ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel. Oleh polisi, Anang diminta membuat laporan tertulis yang ditujukan ke Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani.
Polisi menilai ihwal dokumen aset yang dilaporkan ini menyangkut putusan yang telah diperintahkan pengadilan, baik itu kepada KIP dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Semua sanksi pidananya sudah diatur dalam Undang-Udang KIP. Sekarang masih pembuatan laporan tertulis dan segera kita sampaikan sebagai tindak lanjut yang diminta kepolisian,” ujarnya.
Anang mengaku akan konsisten memperjuangkan hal ini. Ia menilai harta rakyat jangan sampai dipindahtangankan karena kekuasaan.
Pada persidangan, kuasa hukum wali kota mengatakan dokumen masih dalam proses addendum atau perubahan, berbanding terbalik dengan perkataan wakil wali kota bahwa dokumen hilang. Anang menilai, apabila dalam persidangan ada addendum, maka artinya dokumen itu ada.
“Jadi jangan melakukan kebohongan publik,” pungkasnya.
Soal ini Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai membenarkan laporan sudah diterima pihaknya.
“Tim penyidik akan menindaklanjuti dari laporan tersebut dengan mengambil keterangan.
Ini masih tahap laporan, baru kita terima kemarin,” ucap Kabid Humas Polda Kalsel Mochamad Rifai kepada bakabar.com, Kamis (3/1) siang.
Rifai menegaskan penyidik masih meneliti berkas laporan dua mantan anggota DPRD Kalsel itu. “Laporan dari pihak terlapor akan dicek terlebih dahulu,” ujarnya.
Apakah kasus tersebut masuk ranah pidana atau bukan, Rifan belum dapat menyimpulkan.
“Ini perlu adanya pembuktian, perlu pemeriksaan yang lebih komprehensif serta perlu mengumpulkan bukti-bukti lain,” tegasnya.
Pihaknya memastikan tak akan tebang pilih dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, terlebih bila memenuhi unsur pidana.
Sejauh ini, Rifai menambahkan, sebagian alat bukti yang disajikan kepada pihaknya oleh pelapor masih belum mencukupi. Dari penyelidikan sementara polisi menganggap kasus tersebut masih sumir. Artinya, belum bisa dipastikan masuk ranah pidana atau bukan.
“Yang namanya sumir itu kan sebagian. Perlu adanya bukti-bukti yang lainkan,” pungkasnya.
Baca Juga:Kasus Wali Kota Banjarmasin Soal Dokumen Aset Pemkot, Polisi: Masih Sumir
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz