bakabar.com, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat memperpanjang larangan beroperasi bagi tempat hiburan malam (THM) salah satunya DC Entertaiment Tanjung.
Tempat karaoke tersebut tetap diminta tutup sementara hingga 14 hari ke depan.
Kepala Kesbangpol Tabalong, Ach Rahadian Noor, membenarkan pihaknya memperpanjang larangan beroperasi sementara kepada THM di daerah ini.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Tabalong, Ach Rahadian Noor. Foto-Istimewa
Hal itu dalam rangka kewaspadaan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Tabalong.
“Jadi menindaklanjuti surat dari Kesbangpol tertanggal 15 Oktober 2020 tentang penutupan operasional sementara khususnya tempat hiburan, DC maupun AKA PUB sesuai arahan pimpinan diperpanjang lagi selama 14 hari,” ungkap Rahadian, Rabu (28/10).
Dijelaskan, perpanjangan ini terhitung dari 31 Oktober 2020 sampai 13 November 2020 untuk tempat hiburan, selanjutnya melihat situasi dan kondisi. Apakah setelah itu bisa dilanjutkan atau tidak tergantung nanti koordinasi dengan pimpinan.
Alasannya perpanjangan masih terkait masalah upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Tabalong.
“Kita sekarang dalam posisi zona kuning, harapan Pak Bupati yang disampaikan tadi mudah-mudahan ke depan kita bisa mencapai zona hijau minimal di Kalsel,” jelas Rahadian.
Surat sendiri sudah disampaikan hari ini, sebab kemarin sudah ditandatangani mengingat waktu libur jadi segera diserahkan dengan cepat.
Sementara itu, dari pantauan intelijen bagian Kesbangpol, DC koperatif untuk tutup sesuai portal di halamannya.
“Saat kita pantau DC memang tutup, dan akan terus kami pantau, ” pungkasnya.