bakabar.com, BATULICIN – Jajaran Polsek Satui memeriksa seorang pelajar berinisial MH (17) warga Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
MH merupakan pacar dari RNP (20) tersangka kasus pengguguran dan pembuangan bayi di Bantaran Sungai Satui.
“Kita sudah periksa MH (17) sebagai saksi. Ia adalah pacar dari tersangka RNP,” ungkap Kapolsek Satui, Iptu Wahyudi, kepada bakabar.com, Senin (20/7).
Pilu Balita di Kotabaru, Sekujur Tubuhnya Melepuh Bak Tersiram Air Panas
Dari hasil pemeriksaan Kapolsek menjelaskan bahwa MH tidak mengetahui pacarnya tersebut sedang hamil.
Pihak kepolisian juga tidak mendapat pembuktian arah bahwa MH tersebut tahu dengan kehamilan dari pacarnya tersebut.
“MH mengaku tidak mengetahui dan tidak menyuruh untuk menggugurkan kandungan dari pacarnya itu,” terang Kapolsek.
Kapolsek menambahkan dari penyelidikan yang dilakukan kasus pembuangan dan pengguguran bayi tersebut tersangkanya tunggal yakni ibunya sendiri tersangka RNP.
“Sementara belum ada keterlibatan mengarah ke MH (pacar tersangka). Kita lihat pelaku tunggal, mengingat tersangka sangat tertutup, jadi pacarnya tidak tahu kalau dia hamil,” jelasnya.
Saat ini MH sudah diserahkan ke pihak keluarganya, karena tidak ada bukti keterlibatannya yang mengarah pada kasus pengguguran dan pembuangan bayi yang dilakukan RNP.
Selain MH, pihak Polsek Satui juga telah memeriksa 6 orang saksi lainnya sebagai bahan dari kasus tersebut.
Editor: Muhammad Bulkini