bakabar.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membandingkan penanganan massa Habib Riziq Shihab dengan Pilkada serentak 2020 di sejumlah tempat di tanah air.
Anies Baswedan rencananya hari ini dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk memberika penjelasan terkait kerumuman saat acara Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.
Anies Baswedan menyebut jajarannya melakukan tindakan saat ada potensi keramaian massa Habib Rizieq Syihab dengan mengirimkan surat peringatan.
BACA JUGA : Hari Ini Polda Metro Jaya Panggil Anies Baswedan Terkait Kerumunan di Acara Habib Rizieq
Lalu, Anies membandingkannya dengan penanganan Pilkada serentak 2020.
“Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan. Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan,” ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).
Tindakan proaktif yang disebut Anies salah satunya imbauan untuk menaati protokol kesehatan oleh Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara kepada Habib Rizieq dan panitia Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada. Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan, dan ini dilakukan oleh Jakarta,” kata Anies.
Diketahui, kerumunan massa simpatisan Rizieq mulai terjadi pada Selasa (10/11). Massa berbondong-bondong menuju Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Massa juga berkumpul di kediaman Rizieq di Petamburan.
Selain itu, pada Jumat (13/11), massa mengikuti peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan. Di sini, Habib Rizieq juga hadir.
Anies Dimintai Keterangan
Polda Metro Jaya bakal mengklarifikasi atau memintai keterangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada hari ini, Selasa (17/11/2020).
Anies bakal diklarifikasi soal kerumunan serta dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kegiatan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Berdasarkan surat dari Polda Metro Jaya yang dikantongi Okezone, Anies rencananya dimintai keterangan pada pukul 10.00 WIB. Anies akan diklarifikasi di Ruang Unit Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 55, Jakarta Selatan.
Anies bakal diklarifikasi ihwal peristiwa dugaan tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dugaan pelanggaran penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan itu terjadi pada Sabtu, 14 November 2020 di Jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Diduga, pelanggaran itu terjadi pada saat pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengakui bahwa pihaknya akan segera meminta klarifikasi sederet tokoh terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di pernikahan Putri Habib Rizieq.
Sementara itu, PKS selaku partai pendukung Gubernur DKI Jakarta, menyebut Anies sudah menegakkan aturan.
“Yang saya tahu, Pak Anies sudah jalankan aturan-aturan yang ada di DKI. Termasuk kerumunan itu yang saya dengar ada denda, jadi sudah dijalankan,” ucap Penasihat Fraksi PKS DKI Jakarta, Suhaimi, saat dihubungi, Senin (16/11/2020).
“(Soal pemanggilan) saya belum tahu suratnya bagaimana, pemanggilannya (tentang apa),” katanya.
Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut, Anies telah menerapkan aturan dan proses yang benar. Dimulai dari surat imbauan oleh Wali Kota Jakarta Pusat, sampai dengan pemberian sanksi Rp 50 juta karena melanggar protokol kesehatan.
“Tapi soal kerumunan itu, setahu saya, Pak Anies sudah menjalankan itu, kan ada dendanya. Itukan pertama ada surat, ada denda, Pak Anies tidak pilih kasih, sesuai dengan aturan, didenda. Kan begitu,” ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Habib Rizieq, Polda Metro Jaya, Pelanggaran Protokol Kesehatan, Prokes Covid-19