bakabar.com, BALIKPAPAN – Wacana pembangunan flyover di turunan simpang Muara Rapak rupanya ditolak oleh para pedagang Rapak. Mereka menilai pembangunan tersebut akan mematikan ekonomi yang ada di sekitarnya khususnya di Pasar Rapak.
Sekelompok pedagang pun menyatakan protes di depan Jalan Muara Rapak dengan menunjukkan surat penolakan mereka. Padahal surat penolakan pembangunan flyover tersebut telah dilayangkan dua kali pada tahun 2021 lalu namun hingga saat ini belum mendapatkan respon.
“Kami pedagang Rapak Plaza yang tidak menyetujui adanya pembangunan flyover di depan gedung Rapak Plaza tempat kami sejumlah 1.200 pedagang lebih mencari rezeki untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Fatmawati Kadir, Ketua Pedagang Rapak pada Senin sore (24/1).
Selain itu para pedagang menyayangkan sikap dari pemerintah kota yang tidak melibatkan para pedagang dalam sosialisasi yang dilakukan. Menurut para pedagang pemerintah justru mengundang masyarakat yang tidak begitu merasakan dampak adanya pembangunan flyover.
“Kami belum pernah diajak sosialisasi, yang diajak justru warga lain yang tidak terkena dampak langsung. Kalau kami sudah jelas terkena karena akan sepi pembeli, tapi kenapa kok kita tidak dilibatkan,” ujarnya.
Fatmawati menyebut terdapat beberapa dampak ketika flyover itu dibangun. Seperti akses jalan sebagian besar di Rapak Plaza akan berkurang dan tertutup karena pembangunan flyover. Tentu hal ini akan mengurangi minat pengunjung ke Rapak Plaza.
“Ada 946 unit kios dan 165 unit toko dan 62 unit ruko akan terdampak negatif jangka panjang, baik jual beli barang dagangan maupun nilai investasi unit usaha itu sendiri,” ungkapnya.
Meski menolak, bukan berarti para pedagang tidak menawarkan opsi. Sejumlah pilihan lain dalam menghindari atau mengurangi lakalantas yang sering terjadi di turunan Rapak yakni dengan mengubah Perwali jam operasional kendaraan alat berat atau bermuatan menjadi Perda. Halini agar mempunyai kekuatan hukum pidana atau perdata, agar perusahaan terkait akan dikenakan sanksi langsung jika melanggar.
“Serta mohon dituangkan pada Perda larangan operasional kendaraan berat atau truk diatas kapasitas 6 ton dari jam 5 pagi sampai jam 10 malam. Yang diperbolehkan hanya truk tiga perempat dalam kota,” tuturnya.
Para pedagang juga menyarankan agar pada saat kondisi tertentu pada Perda tersebut kendaraan berat masuk ke dalam Kota Balikpapan harus mendapatkan izin dan pengawalan dari Satlantas Balikpapan dan Dishub Balikpapan.
“Dan sebaiknya Pelabuhan Semayang juga dapat dipindahkan ke Pelabuhan KIK Kariangau yang merupakan kawasan pelabuhan dan pergudangan atau industri yang telah dibangun Pemprov Kaltim. Jika dipusatkan di KIK maka meminimalisir kendaraan berat di dalam kota Balikpapan,” pungkasnya.